Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Polsek Murung Pudak Amankan 7,13 gram

miminradar-Radar Banjarmasin • Senin, 28 Oktober 2019 - 19:01 WIB

TANJUNG - Polsek Murung Pudak di Kabupaten Tabalong berhasil menghentikan peredaran narkoba jenis sabu siap edar sebanyak 27 paket dengan jumlah 7,13 gram.

Peredaran itu diungkap dari empag orang tersangka warga Kabupaten Tabalong berinisial R(23) alamat Kelurahan Pembataan, H(25) warga Kelurahan Mabuun, U(29) warga Desa Tamiyang dan MS(47), warga Desa Pulau Ku'u.

Penangkapan ke empat pelaku ini berurutan satu dengan lainnya. Pertama diamankan R lantaran bawa serbuk bening dalam kotak rokok di Pembataan. Lalu, H di Desa Mabuun dari hasil pengembangan.

Ketika diintrogasi, keduanya membeli dari U dan langsung diamankan di Tamiyang. Ternyata, narkoba yang diedarkan U berasal dari MS, kemudian MS ditangkap di rumah dan berhasil menemukan 27 paket sabu sebanyak 7,13 gram.

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono melalui Kapolsek Murung Pudak Iptu P. Siregar membenarkan penangkapan tersebut Senin (28/10/19).

"Penangkapan keempatnya terjadi pada Minggu (27/10/19) sore kemarin," katanya.(ibn/ema)

Editor : miminradar-Radar Banjarmasin
#Kriminal Narkoba