SAMARINDA - Seorang pria inisial AM diringkus kepolisian dari Polsek Samarinda Ulu karena diduga melakukan penggelapan sepeda motor. Pelaku beraksi meminjam motor korban dengan dalih membeli rokok.
"Peristiwa penggelapan motor terjadi hari selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 wita di Jl. Batu bara, RT 23, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu. Kendaraan yang digelapkan satu unit sepeda motor dengan merk Honda Scoopy warna merah hitam milik korban inisial RDF," ujar Kapolsek Samarinda Ulu AKP Yasir SH, Jumat 26 Januari 2024.
Yasir menambahkan sebelumnya pelaku berinisial AM meminjam sepeda motor tersebut kepada korban dengan alasan untuk membeli rokok.Namun sepeda motor tersebut di bawa pelaku dan tidak dikembalikan sampai saat ini.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 12,5 juta. Dan selanjutnya korban melapor ke Polsek Samarinda Ulu. Dan pada hari rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 17.00 wita Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu melaksanakan penyelidikan terkait laporan korban. Hasilnya, pelaku AM ditangkap di Jl. Otto Iskandardinata dan pelaku mengakui perbuatannya," ujar Yasir.
Pelaku AM berhasil membawa kabur motor korban kemudian menjual motor tersebut kepada orang yang tidak dikenal di Jembatan Mahkota 2 seharga Rp 3 juta.
"setelah mendapatkan uang tersebut pelaku ini membeli 1 lembar baju berkerah merk volcom warna hitam dan 1 lembar celana pendek warna coklat merk volcom, dan sisa uangnya pelaku habiskan buat keperluan sehari- hari," kata Yasir.
Dan atas perbuatannya, pelaku AM di jerat Pasal 372 KUHP dan diamankan di Polsek Samarinda Ulu guna menjalani penyidikan lebih lanjut.
Editor : Indra Zakaria