Hasilnya hanya beberapa jam setelah kejadian, pelaku pencurian sepeda motor yakni Tommy Abraham alias Tommy berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengatakan, berdasarkan keterangan korban, Jumat 8 Maret 2024 sekitar pukul 17.30, korban memarkirkan sepeda motornya di parkiran gedung kuliah bersama Untan.
Namun, lanjut Antonius, korban lupa mencabut kunci sepeda motornya. Di saat akan pulang kuliah, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah hilang.
"Mengetahui motornya hilang dicuri, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak," kata Antonius, Rabu (20/3).
Antonius menjelaskan, berdasarkan laporan korban, pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
Diperoleh informasi diduga pelaku membawa sepeda motor hasil curian dan sedang berada di Jalan Gusti Situt Mahmud, Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara.
Antonius menuturkan, berdasarkan informasi itu, anggota langsung bergerak mendatangi lokasi keberadaan pelaku dan setibanya di alamat yang dimaksud pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
"Dari interogasi pelaku mengaku saat itu berteduh lalu melihat sepeda motor korban terparkir dalam keadaan kunci kontak menempel dikontak, karena situasi sepi pelaku langsung mengambil motor korban," ungkap Antonius.
Antonius mengungkapkan, dari pengakuan pelaku, saat membawa kabur sepeda motor korban ia meninggalkan sepeda motor miliknya di tempat kejadian dengan harapan setelah sepeda motor korban berhasil dijual ia kembali untuk mengambil sepeda motor miliknya.
"Pelaku mengaku hendak menjual sepeda motor korban kepada seseorang di wilayah Kecamatan Pontianak Utara," terang Antonius.
Antonius menegaskan, terhadap pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. (adg)