Ungkap kasus ini bagian tindak lanjut berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
MY alias Yanor (25) oknum mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara(HSU), diamankan anggota Satres Narkoba Polres HSU. Yanor tertangkap Minggu (17/3/2024) sekira pukul 16.00 Wita, di Gang SDN Sungai Malang, Jalan Negara Dipa, Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah.
Pada aksi penangkapan MY dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres HSU, AKP Sutargo dan tim, berhasil mengamankan dua pekat kecil sabu, berat keseluruhan 0.71 gram dan berat bersih 0.33 gram.
Menarik saat akan ditangkap oknum mahasiswa ini sempat berontak dan berupaya menghilang barang bukti dengan memasukkan satu paket sabu ke dalam mulut. Aksi itu diketahui dan dua paket sabu itu, berhasil keluar dari mulut MY.
Kapolres HSU, AKBP Meilki Bharata melalui Plt Kasi Humas Ipda Aris, mengatakan, anggota Satres Narkoba Polres HSU, mengamankan satu oknum mahasiswa pemilik dua paket sabu.
MY inisial pelaku diamankan, setelah sebelumnya anggota Satres Narkoba Polres HSU, mendapatkan informasi masyarakat, di lokasi penangkapan kerap menjadi tempat transaksi narkoba sabu.
Selanjutnya tim lapangan dipimpin langsung AKP Sutargo selaku Kasat Narkoba, menindaklanjuti informasi tersebut, dengan melakukan observasi lapangan, tak lama muncul MY dengan gerak gerik mencurigakan.
Saat dihampiri petugas MY panik dan sempat melakukan perlawanan dengan berupaya ingin kabur dan menelan satu paket sabu namun berhasil dicegah dan dikeluarkan. Satu paket sabu lainnya ditemukan di kantong celana sebelah kanan pelaku saat digeledah.
“Dua paket narkotika jenis sabu dengan total berat keseluruhan 0.71 gram dan berat bersih 0.33 gram, berhasil diamankan dalam penangkapan di Gang SDN Sungai Malang Jalan Negara Dipa,” ujar Aris.
Selain sabu juga diamankan barang bukti lainnya milik MY, yakni selembar plastik klip warna transparan, satu sedotan plastik, uang tunai sebesar Rp 200 ribu dan handphone android.
Terlapor beserta barang bukti kemudian dibawa ke ruang Satresnarkoba Polres HSU, untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ungkap kasus ini bagian tindak lanjut berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)