BALIKPAPAN-Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba berinisial Y alias A pada Kamis, 5 April 2024 sekitar pukul 18.30 WITA di daerah Puskib, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Balikpapan Tengah.
Penangkapan Y berawal dari informasi yang diterima oleh Satuan Polsek Selatan tentang aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Melalui pengembangan informasi, petugas kemudian berhasil mengidentifikasi dan menangkap Y di kediamannya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dalam plastik klip bening dengan berat bruto 0,30 gram. Y saat ini telah diamankan di Polsek Balikpapan Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit membenarkan adanya pengungkapan kasus pengedaran narkoba ini.
“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Balikpapan Selatan. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk segera melapor ke pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar mereka," ujar AKP Abu Sangit.
Y dijerat dengan Pasal 114 (1) Subsider Pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasi Humas Polresta Balikpapan IPDA Sangidun menambahkan jajaran Polresta Balikpapan terus berperang melawan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar mereka melalui kantor polisi terdekat atau melalui hotline 110.
Maraknya pengungkapan kasus pengedaran narkoba di Kota Balikpapan menunjukkan komitmen kuat aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba.
“Diharapkan dengan upaya ini, peredaran narkoba di Balikpapan dapat ditekan dan masyarakat dapat hidup dengan aman dan nyaman,” tuntas Sangidun.
Editor : Wawan