Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Bawa 67 Paket Sabu IRT Cantik Diamankan

Indra Zakaria • Senin, 6 Mei 2024 - 23:25 WIB
DICIDUK: Sebulan menjalankan bisnis haram mengedarkan narkoba, IRT berinisial SC diciduk Satresnarkoba Polresta Balikpapan.
DICIDUK: Sebulan menjalankan bisnis haram mengedarkan narkoba, IRT berinisial SC diciduk Satresnarkoba Polresta Balikpapan.

 

Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SC (33) di Balikpapan Selatan diringkus polisi karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Barang buktinya 67 paket sabu-sabu dengan total berat 33,40 gram.

 Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Sujarwo menerangkan, kasus ini terungkap berawal dari penangkapan seorang pengguna sabu-sabu berinisial UL di sekitar kediaman SC. Dari UL, polisi menemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,30 gram yang dibeli dari SC.

Pengembangan dilakukan personel di lapangan. ”Lewat pengakuan UL inilah, kemudian didapati bahwa sabu-sabu tersebut dibeli dari SC yang merupakan IRT,” ujarnya.  

Polisi kemudian menggerebek rumah SC dan menemukan puluhan paket sabu-sabu siap edar yang dikemas dalam berbagai ukuran dengan harga jual mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 1,2 juta per paket.

SC mengaku, baru sebulan terakhir menjalankan bisnis haram ini dan mendapat pasokan sabu-sabu dari seorang rekannya berinisial Y yang masih dalam pengejaran polisi. (ms/k15)

 

IBRAHIM SAINUDDIN

Editor : Indra Zakaria