Prokal.co, Kasus jambret viral yang sempat meresahkan warga Kabupaten Tapin beberapa waktu lalu sudah ada putusan di Pengadilan Negeri (PN) Rantau.
Pelaku yang bernama Samsi (42), akan menjalani hukuman di penjara selama 5 tahun usai putusan Pengadilan Negeri Rantau tanggal 28 Mei 2024 No.55/pid.B/2024/PN. "Jadi putusan ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum," ucap Kasi Intel Kejari Tapin Ronald Oktha melalui Analis Penuntutan Seksi Intelejen, Teguh Utama Setiadi, Kamis (6/6).
Usai putusan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin melakukan eksekusi terhadap pelaku ke Rutan Kelas IIB Rantau. "Eksekusi putusan pengadilan baru dapat dilakukan oleh jaksa, setelah jaksa menerima salinan surat putusan dari panitera," katanya.
Sebelumnya kasus ini viral, karena sempat terekam CCTV di Jalan Brigjend H Hasan Basri, Kelurahan Rantau Kiwa, Kecamatan Tapin Utara, tepat di sebelah retail modern dekat Bundaran Dulang. (*)
Editor : Indra Zakaria