Pelaku utama dalam kasus pengeroyokan yang melibatkan tujuh anggota geng motor Japstyle di Banjarbaru beberapa waktu lalu rupanya tidak ditahan oleh pihak kepolisian.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji, saat dikonfirmasi pada Sabtu (8/6) malam. Ia mengungkapkan, dari tujuh pelaku yang terlibat, hanya lima yang bisa ditahan oleh Unit Pidum, Satreskrim Polres Banjarbaru.
Kelima pelaku yang ditahan adalah MAL (18) dari Kecamatan Jekan Raya, Kalteng, ZNM (20) dan RH (21) dari Kabupaten Banjar, AG (19) dari Banjarbaru, dan AFS (21) dari Balikpapan, Kaltim. Dua lainnya, termasuk otak pengeroyokan, tidak ditahan karena masih di bawah umur.
Kedua pelaku di bawah umur ini memiliki status sebagai Anak Berurusan dengan Hukum (ABH). Keputusan ini sesuai dengan hukum di Indonesia, yang mengatur bahwa ABH dapat ditahan hanya jika ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara. Dalam kasus ini, ancaman maksimal hukuman hanya 6 tahun penjara sesuai Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
"Mereka (kedua ABH) memang tidak ditahan, tapi tetap dalam penanganan Unit PPA Polres Banjarbaru," tandas Syahruji. (*)