Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Kejati Kaltim Geledah Rumah Eks Pegawai RSUD Abdul Wahab Sjahranie, Terkait Perkara Korupsi TPP 4,9 Miliar

Muhamad Yamin • Jumat, 19 Juli 2024 - 03:09 WIB
Photo
Photo

SAMARINDA - Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Provinsi Kaltim menggeledah rumah tersangka inisial YO perkara dugaan korupsi TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) pegawai honorer Rumah Sakit Abdul Wahab Sjahranie hingga Rp 4,9 miliar.

Penggeledahan satu rumah itu dilakukan pada Kamis (18/7/2024), di di Perum SBT Permai, Blok BQ, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.

Dikutip dari kaltimpost.id, Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim Haedar dalam konferensi pers yang digelar, Kamis 18 Juli 2024 membenarkan adanya penggeledahan.

"Hari ini kami geledah rumah tersangka YO sekitar lima jam sejak Pukul 10.00 Wita dan mengamankan beberapa barang bukti,” ungkapnya

Penggeledahan merupakan rangkaian dari penggeledahan yang telah dilaksanakan sebelumnya oleh penyidik pada tanggal 7 Mei 2024 di RSUD AWS sebagaimana diatur pada Pasal 33 jo. Pasal 34 jo. Pasal 38 KUHAP.

Dari hasil penggeledahan, juga dilakukan penyitaan beberapa barang, di antaranya mobil, laptop dan bukti-bukti kwintansi.

Berikut daftar sejumlah barang yang disita Penyidik Kejati Kaltim :

1. Satu unit mobil honda jazz warna merah tahun 2013 dengan tahun perolehan 2019.

2. Dua belas bidang tanah kavling di Simpang Pasir, Kota Samarinda.

3. Dua buah Laptop.

4. Satu buah Ipad.

5. Satu buah Tablet.

6. Lima unit HP.

7. Dua buah Drone.

8. Tiga buah Air soft gun.

9. Satu unit senapan angin

10. Sejumlah dokumen terkait transaksi keuangan berupa buku tabungan dan ATM.

11. Sebelas Bukti kwitansi pembelian tanah kavling.


Kasus ini terungkap, setelah sebelumnya dalam laporan auditor BPK pada LHP-BPK Tahun 2022 Nomor:21.b/LHP/XIX.SMD/5/2023, tanggal 4 Mei 2023, diserahkan Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang kepada Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud dan Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi dalam Rapat Paripurna Ke-17 DPRD Kaltim, 22 Mei 2023. Dijelaskan, tersangka YO tersebut melakukan penyimpangan yang mengakibatkan kelebihan bayar TPP hingga Rp 1, 3 Miliar, dengan melakukan perubahan data.

Data penerima TPP diduga diubah oleh tersangka YO beraksi sendiri, hingga dana berujung masuk ke rekening pribadi. Kasus ini pun sudah diketahui pihak AW Sjahranie, dengan menonaktifkan oknum non ASN berinisial YO. Pun dengan diperiksanya YO oleh pihak berwenang.

Editor : Indra Zakaria