Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Terduga Pengetap BBM yang Memukul Anggota Polres Paser hingga Tewas Emosi karena Pikapnya Diperiksa

Faroq Zamzami • Rabu, 18 Desember 2024 - 21:10 WIB
TEWASKAN ANGGOTA POLISI: Dua pengetap BBM di Desa Batu Butok, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, saat menjalani pemeriksaan.
TEWASKAN ANGGOTA POLISI: Dua pengetap BBM di Desa Batu Butok, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, saat menjalani pemeriksaan.

PROKAL.CO, TANAH GROGOT-Polisi terus melakukan pendalaman terhadap kasus tewasnya Aipda Kiswanto, anggota Polisi Sektor (Polsek) Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim), setelah mengungkap kasus bahan bakar minyak (BBM) ilegal, Selasa (17/12/2024).

Dua tersangka pelaku penimbun (pengetap) BBM, berinisial IN (37) dan SA (33) telah ditahan di Polres Paser.

IN pelaku yang memukul Aipda Kiswanto, sementara SA tidak berperan.

Dari keterangan yang dihimpun, IN emosi karena mobil pikapnya didatangi polisi saat beristirahat di Desa Batu Butok, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser.

Karena emosi, dia lantas memukul Aipda Kiswanto di bagian kepala. Setelah itu terjadi perkelahian keduanya di jalan sampai terguling-guling hingga korban terkapar.

Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Muara Komam. Tidak lama dinyatakan meninggal dunia.

Dua rekan Aipda Kiswanto yang mendampingi saat itu sempat melerai duel korban dan tersangka.

Dari penelusuran informasi yang dihimpun, kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Keduanya membawa BBM jenis pertalite dari Kalsel untuk dijual ke Kabupaten Paser, khususnya di Muara Komam dan Batu Sopang. Di Muara Komam sudah diturunkan sebagian ke penjual eceran.

Barang bukti yang disita polisi berupa mobil pikal dan sisa BBM jenis Pertalite sebanyak 15 jerigen dari total 30 jerigen.

Satu pelaku dituntut pasal berlapis yaitu IN. Pertama Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.

Baca Juga: Polisi Tewas Saat Tugas: Aipda Kiswanto Gugur Mengungkap Kasus BBM Ilegal di Batu Sopang, Paser

Kedua Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya.

IN adalah pemilik pikap dan BBM. Sementara SA sebagai sopir. (jib/far)

 

Editor : Faroq Zamzami
#Aipda Kiswanto #bbm ilegal #polres paser #polisi tewas #bbm #polisi dipukul #Pengetap BBM #paser