RD (18) seorang satpam yang merupakan pelaku penculik anak di bawah umur, dan saat ini sudah berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, dituntut pidana penjara selama 9 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal tersebut dikarenakan terdakwa RD melakukan penculikan dan percobaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang diculiknya di depan sebuah masjid di daerah Stalkuda, Balikpapan Selatan, tahun lalu.
“Terdakwa RD kami tuntut pidana penjara selama 9 tahun dalam sidang pembacaan tuntutan. Rencananya mereka akan melakukan pledoi dalam sidang berikutnya,” ujar JPU, Nur Aeni yang dijumpai di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.
Dalam sidang tersebut RD didampingi para kerabatnya. Sayangnya, mereka tidak ramah terhadap jurnalis dan mencoba mengintimidasi awak media. Dimungkinkan karena tidak suka jika RD menjadi pemberitaan dan viral di media.
“Usai sidang kerabat terdakwa mendatangi kami dan mengintimidasi kami agar tidak memberitakan kasus tersebut, dan juga mengancam kami,” ujar salah seorang jurnalis yang tidak ingin namanya disebut.
“Dia bilang keluarganya di-bully karena kasusnya viral, dan mengatakan bahwa jurnalis itu harusnya cari uang yang halal,” ucap jurnalis tersebut mengikuti ucapan kerabat terdakwa. (moe/cal)
Editor : Indra Zakaria