Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Oknum TNI AL Itu Bantah Menyetubuhi, Begini Detail Rencana Jumran Menghabisi Nyawa Juwita Si Jurnalis Banjarbaru

Bayu Aditya Rahman • Selasa, 6 Mei 2025 - 19:08 WIB
Sidang perdana kasus pembunuhan Juwita, jurnalis di Banjarbaru.
Sidang perdana kasus pembunuhan Juwita, jurnalis di Banjarbaru.

Sidang perdana kasus pembunuhan Juwita jurnalis wanita asal Banjarbaru yang didakwakan kepada oknum anggota TNI AL Kelasi I Jumran digelar di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, di Jalan Trikora, Kelurahan Kemuning, Kota Banjarbaru, Senin (5/5) pagi.

Pantauan di lokasi, terlihat sidang tersebut berjalan dengan lancar dengan dihadiri oleh hakim sidang, Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, terdakwa, penasihat terdakwa, dan juga tamu persidangan. Sidang perdana yang dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol Chk Arie Fitriansyah tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Kepala Odmil III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi menyampaikan siap menghadirkan 11 saksi dalam persidangan. “Dalam agenda sidang hari ini, ada 6 saksi yang akan dimintai keterangan dari total 11 saksi,” ujar Sunandi. Untuk proses pemeriksaan saksi, dibagi dalam dua sesi. Tiga saksi yang diperiksa untuk sesi pertama. Sementara tiga saksi lainnya diperiksa pada sesi kedua.

Di antara saksi tersebut, tiga di antaranya merupakan keluarga dari korban, yakni kakak korban Praja, kakak ipar korban Susi Anggraini, dan adik korban Satria.

Jumran Bantah Setubuhi Juwita

Jumran yang mengenakan seragam militer tampak tenang saat mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Oditur Militer III-15 Banjarmasin. Kelasi Jumran juga tidak mengajukan keberatan. “Kami serahkan seluruhnya kepada penasihat hukum,” ujarnya singkat.

Kakak ipar korban, Susi Anggraini mengungkapkan bahwa korban pernah bercerita mengenai kenalan barunya dari TNI AL saat mengikuti acara di Lapangan Murdjani, sekitar akhir 2024. Pada 26 Januari 2025, Susi melihat tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Juwita dan Jumran di ponsel korban yang menyiratkan adanya pertemuan di sebuah hotel. “Waktu itu, saya sering tukaran HP dengan Juwita, dan tak sengaja lihat isi chat mereka,” ungkapnya.

Kemudian, ia langsung menghubungi Jumran untuk meminta penjelasan. Keesokan harinya, 27 Januari 2025, Jumran datang ke rumah. Di hadapan Susi dan Juwita, Susi kembali bertanya, “Kalian berbuat apa di hotel?” Dijawab oleh Jumran, “Kita enggak lakuin apa-apa, enggak bisa masuk, kan”.

Susi juga menanyakan keseriusan hubungan mereka. “Saya kalau tanggung jawab harus bagaimana, Mbak?” kata Jumran, seperti ditirukan Susi dalam kesaksiannya di persidangan. Akhirnya, pada 5 Februari 2025, pihak keluarga menggelar acara lamaran. Namun, Jumran tidak hadir, dan hanya mengirimkan perwakilan.

Di akhir kesaksiannya, Susi mengungkapkan rasa kehilangannya, dan meminta Jumran untuk dihukum mati. “Kami minta hukuman yang setimpal, hukuman mati, karena dia sudah membunuh secara berencana sadis dan keji,” ujar Susi dengan isak tangisnya di persidangan.

Menanggapi kesaksian Susi, Jumran membantah telah melakukan hubungan badan maupun tindak kekerasan terhadap korban saat pertemuan di hotel akhir 2024. “Tidak ada mempiting atau mendorong. Kami tidak melakukan hubungan badan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Namun, Susi Anggraini yang menanggapi bantahan Jumran dengan mengatakan tetap pada keterangannya. “Saya tetap pada keterangan saya,” ucapnya. Satria, kakak kandung kedua korban, turut memberikan kesaksian bahwa setelah kasus dilimpahkan ke Pomal, keluarga diperlihatkan beberapa barang bukti berupa alur perjalanan GPS. Namun, dengan inisiatif keluarga, mereka melakukan penyelidikan pribadi.

Keluarga menemukan tambahan bukti berupa GPS tracking mobil dan video posisi kendaraan. “Dari rekaman GPS, terlihat pergerakan mobil yang mencurigakan. Kami lacak lewat pihak rental mobil untuk mengetahui jelas perjalanan mobil tersebut,” ungkapnya.

Bukti tersebut, ucap Satria, menunjukkan bahwa terdakwa diduga melakukan aksinya tak seorang diri. "Sepertinya ada pelaku lain yang membantu. Semoga bukti ini bisa ditindaklanjuti lebih dalam oleh para ahli," ujar Satria kepada hakim ketua.

Hakim mengizinkan bukti baru tersebut dipaparkan di ruang sidang. Seluruh dokumen dan flashdisk berisi data itu kemudian diserahkan ke Oditur Militer sebagai bukti tambahan. Ayah kandung Juwita tampak hadir di ruang sidang. Ia hanya berdiri di pojok ruangan, dan mendengarkan jalannya persidangan tanpa berbicara sepatah kata. Sidang berlanjut dengan mendengarkan keterangan tiga saksi lainnya dari pihak penuntut umum.

Mengaku Andi, dan Gadaikan Motor

Letkol Chk Sunandi menyebut bahwa Jumran berkenalan dengan korban melalui media sosial. “Terdakwa mengajak korban bertemu di salah satu cafe di Banjarbaru, dan terdakwa mengaku bernama Andi pada tanggal 10 November 2024,” ungkapnya saat membacakan surat dakwaan.

Setelah pertemuan tersebut, lanjut Sunandi, Jumran sering berkomunikasi dengan korban dengan bahasa yang saling sayang dan romantis. Namun, seiring berjalannya waktu, akhirnya korban mengetahui kalau nama terdakwa bukanlah Andi, melainkan Jumran.

Selain itu, dalam sidang tersebut juga terungkap, kalau terdakwa sempat menggadaikan motornya untuk biaya dalam melancarkan aksi menghabisi nyawa Juwita. “Untuk biaya operasional dan rencana pembunuhan tersebut terdakwa menggadaikan motornya sebesar Rp15 juta,” papar Sunandi.

Sempat Berniat Meracuni Juwita

Sidang tersebut juga membuka membuka fakta bahwa motif terdakwa Jumran membunuh Juwita adalah karena merasa tertekan dengan desakan keluarga korban. Jumran didesak untuk bertanggung jawab untuk menikahi korban, sehingga membuat timbul niat terdakwa untuk membunuh korban.

Sebelum beraksi, Jumran rupanya sudah merencanakan beberapa cara untuk membunuh Juwita. “Terdakwa mencari cara untuk membunuh korban dengan cara mencari di Google tentang racun. Yang rencananya untuk meracuni korban,” papar Sunandi saat membacakan surat dakwaan.

Namun, lanjut Sunandi, karena takut Jumran membatalkan rencana pembunuhan dengan cara meracun tersebut. Selanjutnya, pada awal bulan Februari 2025, terdakwa mendapat surat perintah untuk mutasi ke Balikpapan.

Sejak 20 Februari 2025, terdakwa sudah mulai pindah tugas ke Lanal Balikpapan. “Terdakwa tidak memberitahukan kepindahannya itu kepada korban dan keluarga korban,” kata Sunandi. Hal tersebut membuat keluarga korban geram, dan menanyakan maksud terdakwa. Selain mengenai kepindahannya, pihak keluarga juga menanyakan janji Jumran yang ingin menikahi korban.

Merasa tertekan dan jengkel atas desakan dari keluarga korban, lantas niat terdakwa untuk membunuh korban pun semakin bulat. “Setelah itu, terdakwa pun mencari cara di Google tentang bagaimana cara menghilangkan barang bukti dan jejak pembunuhan,” ungkap Sunandi.

Hingga akhirnya Jumran nekat melancarkan aksinya untuk menghabisi nyawa Juwita pada 22 Maret 2025 lalu.

Pekan Depan Hadirkan 5 Saksi

Sidang selanjutnya pekan depan, akan kembali menghadirkan para saksi. "Untuk sidang ditutup, dan akan dilanjutkan pada Kamis (8/5) depan," ucap Arie Fitriansyah sembari menutup sidang tersebut.

Sunandi mengatakan terdakwa disangkakan sesuai dengan pasal yang dilimpahkan ke Odmil, yakni pasal subsidiaritas. "Pasal primernya itu pasal 340 KUHP, dan pasal subsider 338 KUHP," ujarnya. "Terkait masalah yang lainnya, saat ini kita tidak bisa berandai-andai. Semua saksi, terdakwa, dan barang bukti sudah kita periksa," lanjutnya.

Terkait agenda selanjutnya, kata Sunandi, pihaknya akan berupaya menghadirkan beberapa saksi yang berhalangan hadir pada sidang kali ini. "Yang 5 saksi lainnya, akan dihadirkan untuk memberikan kesaksian saat sidang berikutnya. Dua yang hadir secara daring, dan tiga lainnya masih kita upayakan hadir di persidangan," pungkasnya. (*)

 

 

Editor : Indra Zakaria
#Juwita jurnalis Banjarbaru