Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Seorang Istri di Kabupaten Banjar Laporkan Suami ke Polisi, Lapor Dugaan Perzinahan Hingga Ditelantarkan,

Redaksi • 2025-08-04 15:00:00
ilustrasi hukum
ilustrasi hukum

MARTAPURA – Dugaan perselingkuhan hingga pernikahan siri yang dilakukan tanpa izin istri sah kini mengarah pada proses hukum. Pasalnya, kasus ini gempar usai warga melakukan penggerebekan terhadap sepasang pria dan wanita yang diduga tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan, Minggu (27/7/2025) sekitar pukul 00.30 WITA di Komplek Bunyamin Residence, Jalan A. Yani Km 7,6, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Adapun sang istri sah, melaporkan suaminya CH dengan seorang perempuan lain berinisial SU ke Unit Reserse Kriminal Polres Kabupaten Banjar, setelah menemukan berbagai bukti pelanggaran hukum dan norma keluarga, belum lama tadi.

 

Kepada Radar Banjarmasin, korban bercerita bahwa kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan suaminya bermula pada Januari 2024, ketika ia menemukan video mesra antara CH dan SU di ponsel suaminya yang telah tersimpan sejak Oktober 2023.

"Saat itu, SU diketahui masih berstatus istri sah dari pria lain dan sedang menjalani proses perceraian. Meski sempat dimaafkan, CH kembali terbukti menjalin hubungan mesra dengan SU melalui chat WhatsApp pada Juli 2024," jelasnya, Minggu (3/8/2025) malam.

Orang tua dan mertua korban bahkan sempat mendatangi tempat kerja SU secara terpisah pada Agustus 2024 untuk memperingatkan yang bersangkutan. SU kala itu diketahui masih menjalani sidang perceraian.

Kehidupan rumah tangga korban dan CH mulai berubah drastis sejak Desember 2024. Di mana, CH kerap meninggalkan rumah tengah malam, menolak memberi penjelasan dengan alasan tidak wajib memberitahu istri.

Ia juga mulai membatasi pemberian nafkah dan menunjukkan sikap tertutup kepada korban "Dia juga membawa kunci mobil dan ponsel ke mana pun, bahkan saat ke kamar mandi atau tidur. Saat saya meminta cincin kawin yang bisa digunakan sehari-hari, dia menolak dengan alasan biaya telah digunakan untuk persiapan umrah dan berangkat umrah pada 21 Desember 2024," ungkapnya.

Pada perayaan ulang tahun pernikahan yang ke-10 pada Januari 2025, ujarnya, CH menyodorkan dua pilihan mengajukan perceraian atau poligami.

"Saya jelas menolak keduanya, dan sejak saat itu komunikasi kami memburuk. Dia yang biasanya pulang setiap akhir pekan, tak kunjung datang hingga membuat anak-anak mereka menangis. Saya mencoba menghubungi suami saya melalui telepon dan chat WhatsApp, namun tak mendapat respons. Bahkan sempat diblokir," tuturnya.

Situasi rumah tangga yang korban mau dipertahankan, justru terus memburuk pada Juni 2025 ketika korban ditilang karena STNK kendaraan mati. Korban mencoba menghubungi CH, namun kembali diblokir. Tak lama setelah itu, pada 7 Juli 2025, korban justru menerima surat panggilan sidang cerai talak dari CH via WhatsApp.

Korban kemudian menelusuri kabar tentang SU, yang menurut tetangga di daerah tempat tinggal lamanya, sudah resmi bercerai sejak sekitar September–Oktober 2024. "Saya juga mendengar desas-desus bahwa SU telah menikah lagi, karena terlihat memakai mobil baru dan kerap terlihat di kawasan Bunyamin Residence, Banjarmasin," cetusnya.

Setelah menyelidiki selama dua minggu, akhirnya korban berhasil menciduk CH dan SU tinggal bersama, dan berhasil membawa keduanya ke hadapan Polisi. "Mereka menunjukkan surat nikah siri yang tercatat dilakukan di Asam-Asam, tanggal 19 Desember 2024. Padahal, saat itu CH dan saya masih terikat pernikahan sah," tegasnya.

Kini, korban mengaku telah mengajukan gugatan pidana atas dugaan perzinaan, penelantaran keluarga, serta pernikahan tanpa izin istri sah ke Polres Kabupaten Banjar. Radar Banjarmasin berupaya mengkonfirmasi kasus tersebut ke Polres Banjar, namun belum mendapat respon. (*)

Editor : Indra Zakaria