TARAKAN – Sebuah toko pakan hewan peliharaan di Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Pamusian, menjadi sasaran aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh orang dalam. Pelaku yang berinisial BL diketahui merupakan mantan karyawan toko tersebut yang memanfaatkan pengetahuan serta akses yang dimilikinya selama masa bekerja untuk membobol gudang milik mantan majikannya.
Kasus ini mulai terungkap ketika pemilik toko menyadari adanya ketidaksesuaian jumlah stok pakan hewan saat melakukan penghitungan rutin di gudang. Kecurigaan korban semakin menguat setelah mendapati kamera pengawas atau CCTV di dalam toko dalam kondisi mati saat pencurian terjadi. Merasa ada yang tidak beres, korban kemudian berinisiatif mengecek rekaman CCTV milik kantor pegadaian yang berada tepat di samping tokonya.
Dari rekaman eksternal itulah terlihat jelas seorang pria masuk ke area toko sebanyak tiga kali pada dini hari sekitar pukul tiga subuh. Berdasarkan bukti tersebut, pihak Kepolisian Resor Tarakan melalui Unit Pidum Satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi BL sebagai pelaku utama. Kanit Pidum IPDA Eko Susilo menjelaskan bahwa pelaku diduga kuat telah menduplikasi kunci gudang sebelum berhenti bekerja, sehingga ia dapat dengan mudah masuk ke area penyimpanan tanpa merusak pintu.
Dalam menjalankan aksinya, BL menerapkan strategi pencurian secara bertahap untuk menghindari kecurigaan. Ia mengambil barang sedikit demi sedikit, di mana setiap kali beraksi, pelaku mengondol setidaknya satu karung pakan kucing atau pakan ayam dengan berat mencapai lima puluh kilogram. Tidak hanya barang dagangan, pelaku juga nekat menggasak uang tunai senilai lima juta rupiah yang tersimpan di dalam gudang.
Seluruh barang hasil curian tersebut kemudian dijual kembali oleh pelaku kepada orang-orang secara acak. Akibat perbuatan mantan karyawannya ini, korban menderita kerugian total mencapai enam juta rupiah. Saat ini, BL telah diamankan di markas kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara.(*)
Editor : Indra Zakaria