PANGKALAN BUN – Sebanyak 19 warga Desa Sulung, Kecamatan Arut Selatan, resmi menempuh jalur hukum setelah menjadi korban dugaan penipuan dengan modus arisan. Didampingi kuasa hukum, para korban mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) pada Kamis (15/1) pagi untuk melaporkan kerugian yang nilainya sangat fantastis.
Skema penipuan ini dilakukan dengan modus "beli arisan". Pelaku menjanjikan keuntungan menggiurkan dalam waktu singkat; sebagai contoh, peserta diminta membeli jatah arisan senilai Rp5 juta hanya dengan harga Rp4 juta, sehingga dijanjikan keuntungan langsung sebesar Rp1 juta. Iming-iming keuntungan hingga 20 persen tersebut membuat banyak warga tergiur untuk terus menambah setoran (top up) dengan nominal yang jauh lebih besar.
Salah satu korban, Putri, menceritakan pengalamannya yang menyakitkan setelah bergabung sejak April 2025. Ia terus menyetorkan dana secara bertahap hingga total uang yang ditransfer mencapai Rp157 juta. Bukannya mendapatkan keuntungan yang dijanjikan, modal pokok yang ia setorkan pun tak kunjung kembali sepenuhnya setelah pembayaran mulai macet pada November 2025.
Korban lainnya, Yuni, juga mengalami nasib serupa dengan kerugian sekitar Rp26 juta. Ia mengaku awalnya pembayaran berjalan lancar sehingga dirinya menaruh kepercayaan penuh pada pengelola arisan tersebut. Namun, memasuki akhir tahun, janji-janji manis pelaku mulai tidak jelas dan berakhir dengan kemacetan pembayaran total.
Kuasa hukum para korban, Muhammad Fahmirian Noor, mengungkapkan bahwa pelaku dalam kasus ini berinisial E, seorang warga yang berdomisili di Kelurahan Baru, Pangkalan Bun. Berdasarkan rekapitulasi data, total modal murni yang belum dikembalikan kepada para korban mencapai Rp385 juta. Namun, jika akumulasi seluruh nilai transaksi dihitung berdasarkan janji keuntungan, kerugian para warga diperkirakan menyentuh angka Rp900 juta.
Langkah pelaporan ke pihak kepolisian ini diambil setelah dua kali upaya mediasi di tingkat desa pada November 2025 lalu gagal menemui titik temu. Karena pelaku dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan hak-hak para peserta, belasan warga Desa Sulung ini akhirnya sepakat membawa kasus ini ke ranah hukum pidana guna mendapatkan keadilan atas kerugian besar yang mereka alami.(*)
Editor : Indra Zakaria