PROKAL.CO, NUNUKAN- Ketajaman intelijen di garis depan perbatasan Indonesia-Malaysia kembali membuahkan hasil signifikan. Tim gabungan yang terdiri dari Quick Response Lanal Nunukan, Satgas Intelstrat Asahan 26 Bais TNI, serta Tim Kopaska Satgas Pamtas Guspurla Koarmada II berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika golongan satu jenis sabu di pesisir Desa Sei Pancang, Pulau Sebatik. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial R (35) beserta barang bukti berupa sabu seberat 99 gram yang dibawa dari wilayah Malaysia.
Keberhasilan ini bermula dari informasi akurat mengenai adanya rencana pengiriman barang haram dari Batu 3, Tawau, Malaysia, menuju wilayah Indonesia. Menindaklanjuti data tersebut, tim segera bergerak melakukan pengintaian di titik-titik rawan sepanjang perairan Sebatik. Pada Sabtu malam, perhatian petugas tertuju pada seorang laki-laki yang berjalan dengan gerak-gerik mencurigakan di area jembatan perahu nelayan, Desa Sei Pancang. Tanpa membuang waktu, tim langsung melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan pria tersebut.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan sebuah botol yang telah dilakban warna cokelat sebagai upaya untuk mengelabui pemeriksaan. Saat dibuka, botol tersebut ternyata berisi dua bungkus plastik ukuran sedang yang menyimpan kristal putih diduga sabu. Meski tim sempat berupaya mengejar speedboat yang mengantar tersangka di ujung jembatan, kendaraan air tersebut telah melarikan diri lebih dulu menuju perairan terbuka sebelum petugas tiba di lokasi penjemputan.
Tersangka R yang diketahui merupakan warga lokal Sebatik kemudian dibawa ke Mako Lanal Nunukan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Guna memastikan keakuratan temuan, petugas melakukan pengujian terhadap serbuk kristal tersebut menggunakan alat tes narkotika milik Bea Cukai Nunukan. Hasil pengujian menunjukkan indikator positif metamfetamin, yang memperkuat bukti keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkoba lintas batas.
Komandan Lanal Nunukan, Kolonel Laut (P) Primayantha Maulana Malik, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kuat TNI dalam menjaga wilayah perbatasan dari rongrongan sindikat narkoba internasional. Selain sabu seberat 99 gram, petugas juga menyita satu unit ponsel dan kartu identitas sebagai barang bukti pendukung. Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Polres Nunukan sebagai pihak berwenang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku.(*)
Editor : Indra Zakaria