TANJUNG REDEB – Sidang lanjutan perkara pembunuhan satu keluarga di Segah dengan terdakwa Julius kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb pada Senin kemarin. Agenda persidangan kali ini memfokuskan pada keterangan saksi ahli psikologis yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk membedah kondisi kejiwaan terdakwa saat dan setelah peristiwa pidana tersebut terjadi.
Dalam persidangan tersebut, dokter spesialis kedokteran jiwa RSUD dr. Abdul Rivai, dr. Melanny Widjaja, memaparkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam sejak Agustus hingga September, terdakwa dinyatakan mengalami episode atau fase depresif berat. Kondisi kejiwaan terdakwa diketahui dipengaruhi oleh akumulasi faktor internal dan eksternal, termasuk kekecewaan mendalam akibat gagal menyelesaikan kuliah karena kendala ekonomi serta kehilangan sosok nenek yang menjadi tumpuan emosionalnya.
Menariknya, dr. Melanny menjelaskan bahwa gangguan depresif berat tersebut baru muncul setelah peristiwa pembunuhan terjadi. Pada awal pemeriksaan, terdakwa sempat berada dalam fase penyangkalan, namun seiring berjalannya waktu dan setelah melihat foto para korban, terdakwa jatuh ke fase depresi hingga dilaporkan melakukan percobaan bunuh diri sebanyak dua kali. Ahli juga menambahkan adanya indikasi ciri-ciri gangguan kepribadian narsistik pada diri terdakwa, meski ia tetap dinyatakan masih mampu berkomunikasi dan disarankan menjalani terapi lanjutan.
Menanggapi keterangan ahli tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Lila Sari, menegaskan bahwa diagnosis medis tidak serta-merta menjadi dasar untuk membebaskan terdakwa dari jerat hukum. Ia menggarisbawahi poin penting dalam kesaksian ahli yang menyebutkan bahwa gangguan depresif terdakwa terjadi pasca-kejadian. Selain itu, gangguan tersebut dianggap tidak secara otomatis menghilangkan kemampuan bersosialisasi maupun tanggung jawab pidana atas perbuatan yang dilakukan di lingkungan sosial.
Lila Sari memastikan bahwa majelis hakim tidak akan hanya bersandar pada satu keterangan ahli saja dalam memutus perkara ini. Seluruh alat bukti, termasuk keterangan saksi-saksi, bukti surat, petunjuk, serta keterangan terdakwa sendiri, akan dirangkai untuk mencari fakta hukum yang utuh. Proses pembuktian ini nantinya yang akan menentukan apakah terdakwa bersalah, bebas, atau lepas dari tuntutan hukum. Sidang rencananya akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 22 Januari, dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (*)
Editor : Indra Zakaria