Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Tragedi KDRT di Palangka Raya: Suami Tikam Istri dan Bayi Delapan Bulan Saat Digendong

Redaksi Prokal • 2026-01-22 10:14:42
DIAMANKAN: F.R (30) saat diamankan lantaran melakukan penganiayaan terhadap istri dan anaknya yang masih berusia delapan bulan. (Polresta Palangka Raya/Radar Sampit)
DIAMANKAN: F.R (30) saat diamankan lantaran melakukan penganiayaan terhadap istri dan anaknya yang masih berusia delapan bulan. (Polresta Palangka Raya/Radar Sampit)

 

PALANGKA RAYA – Aksi kekerasan dalam rumah tangga yang sangat memprihatinkan mengguncang warga Jalan Danau Mare, Kelurahan Bukit Tunggal, Kota Palangka Raya. Seorang pria berinisial FR tega melakukan penyerangan brutal menggunakan senjata tajam terhadap istrinya yang berinisial MER serta anak kandungnya sendiri yang masih berusia delapan bulan pada Rabu dini hari.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi secara tiba-tiba saat suasana pemukiman masih sepi. Pelaku menyerang korban menggunakan sebilah pisau dapur dan menghujamkan tusukan berulang kali ke arah punggung serta ketiak istrinya. Dalam kondisi mencekam, korban berusaha melindungi sang bayi yang tengah berada dalam gendongannya, namun nahas, serangan pelaku tetap mengenai bagian kaki bayi tersebut hingga mengalami luka-luka.

Setelah melampiaskan tindakan brutalnya, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian dan meninggalkan kedua korban dalam kondisi bersimbah darah. Warga yang mendengar keributan segera memberikan pertolongan pertama dan mengevakuasi ibu serta anak tersebut ke Rumah Sakit Betang Pambelum untuk mendapatkan penanganan medis darurat sekaligus menjalani proses visum.

Pihak Polresta Palangka Raya yang menerima laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk pisau dapur yang digunakan pelaku, pakaian korban, hingga gendongan bayi yang masih berlumuran darah. Penyelidikan intensif pun langsung digelar oleh Tim Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya yang berkolaborasi dengan Unit Resmob Polda Kalimantan Tengah.

Kerja keras kepolisian membuahkan hasil dalam waktu kurang dari dua puluh empat jam. Pelaku FR berhasil diringkus tanpa perlawanan di wilayah yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan mendalam guna mengungkap motif di balik tindakan keji tersebut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (daq/sla)

Editor : Indra Zakaria