Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Polsek Samarinda Kota Tangkap Ayah Tiri yang Diduga Setubuhi Anaknya Berkali-kali

Muhamad Yamin • Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:09 WIB

Tersangka
Tersangka

PROKAL.CO, SAMARINDA – Jajaran Polsek Samarinda Kota meringkus seorang pria inisial S usia 56 tahun yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada 26 Maret 2026. Penangkapan pelaku dilakukan setelah adanya laporan dari korban berusia 13 tahun didampingi keluarganya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui merupakan bapak tiri korban. Dan, aksi pelaku tak senonoh itu terjadi berulang kali sejak tahun 2024 hingga terakhir pada Februari 2026, di wilayah Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.

Korban yang masih berusia 13 tahun mengalami tekanan dan ancaman dari pelaku sehingga tidak berani melapor lebih awal. Dalam mengusut kasus ini, polisi telah mengamankan barang bukti di antaranya hasil Visum Et Repertum.

Kapolsek Samarinda Kota Kompol IGN Adi Suarmita, S.I.K., M.I.K mengatakan pelaku inisial S ini telah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 473 ayat (9) KUHP jo Pasal 4 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Polri mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak. Perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama,” ujarnya. (*)

Editor : Indra Zakaria