SEGAH – Jajaran Polsek Segah bergerak cepat mengusut tuntas kasus dugaan rudapaksa yang menimpa seorang remaja perempuan di bawah umur. Kasus yang memicu keprihatinan publik ini kini telah memasuki tahap penyidikan serius setelah terduga pelaku berhasil diringkus oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Segah, AKP Lisinius Pinem, mengonfirmasi bahwa insiden kelam tersebut terjadi pada Minggu (22/3) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA. Kasus ini baru terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan peristiwa pahit yang dialaminya kepada pihak keluarga.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, hubungan antara korban yang baru berusia 15 tahun dan terduga pelaku berinisial J (22) bermula dari komunikasi melalui pesan singkat. Percakapan di dunia maya tersebut kemudian berlanjut dengan pertemuan fisik di kediaman pelaku.
“Korban mendatangi rumah pelaku. Keduanya sempat berbincang di dalam kamar sebelum akhirnya terjadi dugaan tindak pidana tersebut,” ujar AKP Lisinius Pinem, Jumat (27/3).
Setelah kejadian, korban yang merasa takut dan bingung sempat menginap di rumah pelaku sebelum akhirnya diantar pulang ke rumah keluarganya keesokan harinya. Merasa ada yang tidak beres, pihak keluarga yang mendengar pengakuan korban langsung melapor ke Mapolsek Segah pada Selasa (24/3).
Polisi telah bergerak mengamankan sejumlah barang bukti krusial untuk memperkuat konstruksi hukum, di antaranya satu set pakaian milik korban serta telepon genggam yang berisi rekam jejak komunikasi antara keduanya.
Kapolsek menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak di bawah umur menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini. Ia memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Kami pastikan proses hukum berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku. Perlindungan terhadap korban adalah prioritas utama,” tegasnya. Tragedi yang bermula dari komunikasi pesan singkat ini menjadi alarm keras bagi para orang tua di wilayah Segah. AKP Lisinius Pinem mengimbau masyarakat untuk lebih ketat mengawasi pergaulan anak, terutama dalam penggunaan media sosial dan alat komunikasi.
“Peran keluarga sangat penting dalam mencegah terjadinya tindak kejahatan terhadap anak. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya indikasi tindak pidana serupa,” pungkasnya.
Saat ini, terduga pelaku J telah mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan undang-undang perlindungan anak yang berlaku. (*)
Editor : Indra Zakaria