KUBU RAYA – Tabir gelap yang menyelimuti kematian Irfan Zaki Azizi (16), seorang santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Kubu Raya, kini memasuki babak baru. Tim hukum dan advokasi keluarga almarhum dari MW KAHMI Kalimantan Barat secara tegas mendesak pihak kepolisian untuk mengungkap kasus ini secara objektif, transparan, dan berkeadilan demi tegaknya kebenaran bagi korban.
Kasus yang telah resmi dilaporkan ke Polres Kubu Raya sejak 11 Maret 2026 ini masih berada dalam tahap penyelidikan. Tim kuasa hukum yang terdiri dari Ruhermansyah, Muhammad Merza Berliandy, Yudith Evametha Vitranilla, dan Anna Maylani, menekankan pentingnya proses hukum yang profesional berbasis alat bukti yang sah.
Kejanggalan Informasi Awal vs Kondisi Medis
Poin krusial yang menjadi sorotan tajam tim hukum adalah adanya perbedaan mencolok antara informasi awal yang diterima keluarga dengan kenyataan medis di lapangan. Pada mulanya, pihak keluarga diberitahu bahwa Irfan mengalami kondisi "alergi obat". Namun, saat melihat langsung kondisi fisik korban di rumah sakit, keluarga menemukan tanda-tanda yang jauh berbeda dari sekadar alergi.
"Ditemukan adanya tanda-tanda fisik berupa lebam pada wajah, pembengkakan pada kepala, hingga kondisi yang memerlukan penanganan dari dokter spesialis bedah saraf," ungkap tim hukum dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/3/2026).
Ketidaksesuaian informasi inilah yang dipandang perlu diuji secara hukum dan forensik. Perbedaan fakta tersebut menjadi pintu masuk utama untuk mengetahui peristiwa sebenarnya yang dialami Irfan sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir pada Jumat, 13 Maret lalu, setelah sempat menjalani perawatan intensif.
Secara perspektif hukum, tim advokasi melihat adanya beberapa potensi pelanggaran yang harus didalami oleh penyidik. Hal ini mencakup dugaan kekerasan terhadap anak, kemungkinan adanya kelalaian dalam sistem pengawasan di lingkungan pesantren, hingga standar penanganan medis yang diberikan kepada korban sebelum meninggal dunia.
Meskipun demikian, tim hukum menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Mereka menyatakan tidak dalam posisi menyimpulkan penyebab kematian secara prematur, namun menuntut agar seluruh fakta diungkap secara menyeluruh dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Melalui pernyataan resminya, tim hukum mendorong kepolisian untuk melakukan pemeriksaan medis dan forensik yang komprehensif. Mereka juga meminta agar seluruh saksi yang mengetahui peristiwa tersebut diperiksa secara objektif dan diberikan perlindungan jika diperlukan. Bagi keluarga almarhum, kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi adalah hal yang paling utama. Tim hukum berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, karena keadilan hanya dapat terwujud apabila kebenaran diungkap secara utuh melalui proses hukum yang sah dan transparan. Masyarakat pun diimbau untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi guna menjaga kondusivitas selama proses penyelidikan berlangsung. (*)
Editor : Indra Zakaria