NANGA BULIK – Pelarian tiga kurir narkotika yang mencoba menembus perbatasan provinsi berakhir di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik. Dalam persidangan yang digelar pada Selasa (7/4), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman belasan tahun penjara akibat keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran sabu lintas Kalimantan.
Ketiga terdakwa, yakni Edy Setiawan, Akhmad Sri Kusuma, dan Muhamad Mahlianor, dinilai terbukti secara sah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. JPU Zovanka Aini Azhar dalam amar tuntutannya meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara bagi Edy Setiawan dan Muhamad Mahlianor. Sementara itu, Akhmad Sri Kusuma menghadapi tuntutan lebih berat, yakni 15 tahun penjara. Tak hanya hukuman fisik, ketiganya juga dibayangi denda finansial yang sangat besar.
"Selain pidana penjara, ketiganya juga dituntut membayar denda sebesar Rp2 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 290 hari," tegas JPU dalam persidangan.
Kronologi: Rencana di Pontianak, Tertangkap di Lamandau
Fakta persidangan mengungkap bahwa perjalanan haram ini bermula pada akhir Juli 2025. Akhmad Sri Kusuma awalnya diminta oleh seseorang bernama Malut (DPO) untuk berangkat ke Pontianak. Bersama Muhamad Mahlianor, mereka bertemu dengan Edy Setiawan di ibu kota Kalimantan Barat tersebut untuk merancang pengiriman sabu.
Mereka berhasil mendapatkan dua paket sabu dengan total berat 149,19 gram dari seorang pemasok bernama Agus (DPO). Menariknya, barang haram tersebut didapat dengan sistem utang, di mana pembayaran rencananya baru akan dilakukan setibanya mereka di wilayah Seruyan, Kalimantan Tengah.
Gagal Menembus Razia Polisi
Dengan menyembunyikan kristal putih tersebut di dalam dashboard mobil, ketiganya melaju membelah jalur Trans Kalimantan. Namun, strategi mereka kandas saat melintas di Km 50, Desa Panopa, Kecamatan Lamandau.
Petugas kepolisian yang tengah menggelar razia narkoba mencium gelagat mencurigakan dan melakukan penggeledahan menyeluruh. Hasilnya, paket sabu seberat hampir 150 gram ditemukan terselip di bagian depan kendaraan. Hasil uji laboratorium kemudian mengonfirmasi bahwa barang bukti tersebut adalah metamfetamin golongan I yang dilarang keras beredar. (*)
Editor : Indra Zakaria