PROKAL.CO, SAMARINDA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus sepanjang Januari hingga Maret 2026. Pemusnahan dipimpin langsung Kapolresta Samarinda, Komisaris Besar Polisi Hendri Umar, di lobi markas komando Polresta Samarinda, Kamis, 30 April 2026.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda Komisaris Polisi Bangkit Dananjaya, Kepala Seksi Humas Polresta Samarinda Inspektur Polisi Dua Arie Soeharyadi, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Samarinda dan Badan Narkotika Nasional Kota Samarinda.
Hendri Umar mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari 11 laporan polisi dengan total 13 tersangka. “Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan pesan tegas kepada para pelaku bahwa Polresta Samarinda tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sabu seberat 2.992,69 gram, ganja kering 2.204,96 gram, serta 436 butir ekstasi. Pemusnahan dilakukan secara terbuka melalui metode pelarutan dan pembakaran sesuai prosedur.
Menurut Hendri, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya perlindungan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika. Ia menegaskan penindakan akan terus dilakukan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.
“Ini bukan sekadar prosedur hukum, tetapi juga wujud transparansi kepada publik dalam setiap penanganan perkara narkotika,” kata dia.
Pemusnahan turut disaksikan sejumlah jurnalis dari berbagai media. Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh perwakilan instansi terkait sebagai bentuk legalitas bahwa seluruh barang bukti telah dimusnahkan sesuai ketentuan. (*)
Editor : Indra Zakaria