PROKAL.CO- Nasib malang nampaknya belum beranjak dari seorang oknum Polwan di Polda Kaltim. Setelah sebelumnya menjadi korban penipuan, ia kini harus menelan kenyataan pahit bahwa pria yang sama, berinisial RF, juga terbukti melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap dirinya.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan pada Senin (11/5), Majelis Hakim yang diketuai Andri Wahyudi menyatakan bahwa RF secara sah dan meyakinkan bersalah. Terdakwa dinilai telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan korban hanya untuk melancarkan nafsu bejatnya melakukan hubungan seksual.
Atas perbuatan tersebut, hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada RF. “Hukuman pidana penjara ini dijalankan setelah terdakwa menyelesaikan pidana dalam perkara sebelumnya,” tegas hakim dalam persidangan. Hal ini berarti RF akan tetap mendekam di balik jeruji besi setelah masa hukuman 2 tahun 6 bulan dari kasus penipuan sebelumnya tuntas.
Selain hukuman fisik, RF juga dijatuhi hukuman denda yang cukup berat. “Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari,” tambah hakim dalam amar putusannya.
Menanggapi vonis tersebut, RF tidak langsung menerima keputusan hakim. Ia tampak berkonsultasi dengan kuasa hukumnya sebelum akhirnya memberikan jawaban singkat di hadapan meja hijau. Terdakwa menyatakan memilih untuk pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menentukan apakah akan menerima hukuman tersebut atau mengajukan banding.
Kasus ini menjadi sorotan karena korban merupakan orang yang sama dengan perkara sebelumnya. RF seolah tidak kapok meski sudah dijatuhi hukuman penjara dalam kasus penipuan, dan kini ia harus bersiap menghadapi masa tambahan di penjara akibat tindakan kekerasan seksual yang dilakukannya. (*)
Editor : Indra Zakaria