PROKAL.CO, SAMARINDA - Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di kawasan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, berhasil diungkap jajaran Polsek Samarinda Ulu. Seorang pria berinisial S (22) ditangkap setelah identitasnya terungkap melalui penyelidikan dan rekaman kamera pengawas (CCTV).
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Asriadi mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial S (57) yang kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter Z berwarna biru. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 11.00 Wita di Jalan P. Suryanata RT 17, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu.
"Korban memarkirkan sepeda motornya di depan teras rumah dengan kondisi kunci masih tergantung di kendaraan. Saat hendak digunakan kembali, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat," kata Asriadi dalam keterangannya, Sabtu (4/7/2026). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta dan melaporkan kasus itu ke Polsek Samarinda Ulu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan itu, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pelaku kemudian ditangkap pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 17.45 Wita di kawasan Jalan Kadrie Oening, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu. "Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban," ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu lembar BPKB sepeda motor Yamaha Jupiter Z. Sementara sepeda motor yang dicuri hingga kini masih dalam proses pencarian.
Asriadi menjelaskan penyidik telah melakukan serangkaian tindakan mulai dari menerima laporan polisi, memeriksa pelapor dan saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa tersangka, hingga mengamankan barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polsek Samarinda Ulu juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan. Warga diminta tidak meninggalkan kunci pada sepeda motor yang diparkir dan segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui maupun menjadi korban tindak pidana. (*)
Editor : Indra Zakaria