PROKAL.CO, SAMARINDA – Pelarian Ra alias Rahmat (32), buronan kasus perlindungan anak asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, akhirnya berakhir. Setelah hampir sembilan tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), ia berhasil ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Samarinda bersama Tim Tabur Kejari Kotabaru di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Rahmatullah diamankan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 00.15 WITA di sebuah rumah di Jalan Sengayam, Kecamatan Pamukan Barat, Kabupaten Kotabaru.
Kepala Kejari Samarinda Haedar mengatakan penangkapan dilakukan setelah Tim Tabur menerima informasi mengenai keberadaan terpidana pada 18 Juli 2026. Informasi tersebut kemudian didalami hingga mengarah ke wilayah Kotabaru.
"Hasil koordinasi dengan Tim Tabur Kejari Kotabaru membuahkan hasil. Terpidana berhasil diamankan di lokasi persembunyiannya," kata Haedar, Kamis (23/7/2026).
Selama berada dalam pelarian di Kotabaru, Rahmatullah diketahui bekerja sebagai helper di sebuah Koperasi Desa di Jalan Sengayam. Pekerjaan itu telah dijalaninya selama sekitar tujuh bulan untuk menyamarkan keberadaannya.
Saat tim mendatangi rumah tempat tinggalnya, Ra sedang beristirahat. Proses penangkapan berlangsung tanpa hambatan karena yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan saat diamankan petugas.
Divonis 8 Tahun Penjara
Ra merupakan warga Jalan Perjuangan Nomor 20, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda. Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 193K/PID.SUS/2016, ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang disertai kekerasan secara bersama-sama hingga mengakibatkan korban mengalami luka.
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun serta pidana denda Rp60 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Ra telah ditetapkan sebagai DPO Kejari Samarinda sejak 2017 berdasarkan surat Nomor 81534/0.4.11/Eku.3/06/2017.
Dieksekusi ke Lapas Samarinda
Usai ditangkap, Ra langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Kotabaru sebelum dijemput Tim Tabur Kejari Samarinda untuk menjalani proses eksekusi. Pada Kamis (23/7/2026), terpidana dijadwalkan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda guna menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
Melalui Program Tangkap Buron (Tabur), Kejaksaan Agung menginstruksikan seluruh jajaran kejaksaan untuk terus memburu para buronan yang masih berkeliaran demi memberikan kepastian hukum. Kejaksaan juga kembali mengingatkan seluruh DPO agar menyerahkan diri. "Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," jelas Haedar. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co