BALIKPAPAN — Kasus kejahatan asusila yang dilakukan oleh seorang ayah kandung berinisial RS terhadap anak gadisnya yang berusia 18 tahun di Balikpapan akhirnya memasuki babak akhir penuntutan. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Rabu (28/10/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riana Dewi, S.H., secara resmi menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun atas tindak persetubuhan sedarah (incest).
Aksi tak berperi kemanusiaan ini terbongkar dari keberanian korban yang berhasil melarikan diri untuk menemui ibu kandungnya sambil menangis histeris, menguak luka trauma mendalam akibat ulah sang ayah.
Diisolasi dan Dilarang Komunikasi: Pelakunya Terbongkar Lewat Media Sosial
Aksi bejat RS dilancarkan di kediamannya di kawasan Balikpapan Utara. Pelaku memanfaatkan statusnya sebagai pemegang hak asuh penuh pascaperceraian untuk mengontrol dan mengisolasi korban. RS melarang keras putrinya bertemu atau sekadar berkomunikasi dengan ibu kandungnya.
Kejahatan yang tersembunyi rapat ini runtuh ketika sang ibu pindah kembali ke Balikpapan dan berjuang melacak keberadaan putrinya lewat media sosial. Saat berhasil bertemu, tangisan histeris korban menjadi kunci pembuka tabir kejahatan seksual yang dialaminya selama ini.
Dalam berkas dakwaan yang dibacakan di ruang sidang, terdakwa diduga kuat telah menyetubuhi darah dagingnya sendiri sebanyak lima kali. Saat dicecar majelis hakim, RS mengakui perbuatan amoral tersebut, namun sempat berkelit dengan berdalih hanya melakukannya sebanyak dua kali.
Menanggapi fakta-fakta persidangan serta bukti yang ada, JPU Riana Dewi mendesak majelis hakim agar menjatuhkan vonis setimpal. Tuntutan 15 tahun penjara dilayangkan demi menegakkan keadilan bagi korban yang masa depannya direnggut oleh ayah kandungnya sendiri. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co