TENGGARONG – Nasib hancurnya jalan poros KM 28 Samarinda-Balikpapan yang terletak di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah terjawab. Pemerintah, melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dipastikan saat ini secara bertahap mulai melakukan perbaikan.
Jalan poros ini menjadi akses vital pengendara dari Kota Samarinda maupun Balikpapan. Akibat cuaca hujan dengan intensitas tinggi, padatnya aktivitas kendaraan kecil maupun berat selama beberapa pekan terakhir. Longsor sudah tidak tertahan—jalan ambles, tanah semakin menurun, warga pun terpaksa evakuasi dari tempat tinggalnya.
Akibat kejadian ini, pengendara roda empat dan dua dianjurkan mengambil jalur alternatif. Sedangkan kendaraan berat dihimbau untuk lewat jalur tol. Pun sampai hari ini, warga setempat bergotong royong mengatur lalu lintas bagi pengendara yang melalui jalur ini.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BBPJN Kaltim yang bertanggung jawab atas pengerjaan penanganan ini, R. Bagus mengatakan. Bahwa saat ini pihaknya melakukan penanganan awal terlebih dahulu, yakni memperkuat tanah dengan cerucuk. Yang berfungsi menimbun jalan rusak, sehingga bisa dilalui masyarakat.
“Sementara kita lakukan penimbunan agar jalan bisa fungsional bagi warga,” ungkap Bagus saat dihubungi Prokal.co, Selasa (20/5).
Penanganan sementara ini merupakan bagian dari perbaikan jalan poros tersebut. Sembari menunggu penyelidikan tanah berupa uji geoteknik yang dilakukan BBPJN Kaltim dengan ahlinya. Bagus menyebut, uji lapangan ini rencananya dilakukan dalam dua hingga tiga hari kedepan.
“Sementara kita masih melakukan penyelidikan tanah, mungkin selama dua atau tiga hari ini. Untuk menentukan struktur tanah, jadi dari lapisan itu ketahuan gimana bidang patahannya dan apa yang perlu dilakukan,” lanjutnya.
Melalui uji geoteknik ini, BBPJN dapat mengetahui struktur tanah yang mengalami kelongsoran ini. Sembari menunggu proses tersebut, perbaikan fungsional dilakukan untuk melancarkan lalu lintas. Bagus turut menyampaikan bahwasanya kerusakan jalan berstatus nasional ini termasuk kategori bencana alam.
Oleh karena itu, BBPJN meski menunggu surat dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar yang menentukan kerusakan ini sebagai kategori bencana alam. Apabila telah keluar, dan uji geoteknik rampung. Maka BBPJN bisa bergerak mengajukan perbaikan permanen yang menggunakan dana Penanganan Mendesak dan Tanggap Darurat (PMTD).
“Jika penyelidikan tanah sudah selesai, kami bisa mengerti apa yang membuat tanah amblas, kemudian desain apa yang diperlukan untuk perbaikannya. Mudah-mudahan ini bisa secepatnya dikerjakan, meskipun sampai akhir tahun. Kami masih menunggu juga surat bencana dari Pemkab Kukar,” tutup Bagus.
Sementara waktu, pemerintah menganjurkan pengendara kendaraan roda empat dan dua melewati jalur alternatif. Sedangkan pengendara kendaraan bermuatan berat dihimbau melewati jalan tol Balikpapan-Samarinda. (moe)
Editor : Indra Zakaria