PROKAL.CO, TENGGARONG – Kepastian pengembalian dana atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp9,5 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara terus berproses. Di tengah sorotan publik terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, Inspektorat bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait kini berpacu dengan tenggat waktu 60 hari untuk menuntaskan seluruh rekomendasi BPK, termasuk memastikan pengembalian kerugian daerah sesuai mekanisme yang berlaku.
Proses tersebut ditegaskan masih menjadi kewenangan pemerintah daerah. Karena itu, seluruh tahapan penyelesaian saat ini terus dijalankan sesuai prosedur yang telah diatur dalam tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK. Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah Kutai Kartanegara, Sunggono, mengatakan pemerintah daerah berharap proses administrasi yang sedang berjalan dapat dihormati oleh seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum.
"Dalam berbagai pembahasan, pada prinsipnya kami berharap aparat penegak hukum, khususnya, dapat menghargai proses yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti temuan BPK," ujarnya, Senin (6/7/2026).
Sunggono menjelaskan, sesuai ketentuan, pemerintah daerah diberikan waktu paling lama 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan. Saat ini, fokus utama pemerintah adalah memastikan seluruh nilai kerugian daerah yang menjadi temuan dapat dikembalikan sesuai rekomendasi BPK.
"Sesuai mekanisme yang berlaku, pemerintah daerah memiliki waktu hingga 60 hari untuk menyelesaikan tindak lanjut tersebut. Saat ini proses itu sedang berjalan untuk memastikan seluruh kerugian daerah dapat dikembalikan sesuai rekomendasi BPK," katanya.
Selain mengejar penyelesaian pengembalian kerugian daerah, Inspektorat juga terus melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Pemerintah memastikan proses tersebut belum berhenti dan masih terus berkembang.
"Kalau memang masih ada pihak-pihak yang belum terungkap, tentu akan kami ungkap dan selesaikan. Semua itu masih dalam proses," tegas Sunggono.
Dengan masih tersisanya waktu dalam masa tindak lanjut rekomendasi BPK, Pemkab Kukar menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh proses sesuai aturan. Penyelesaian pengembalian kerugian daerah menjadi prioritas agar seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan dapat dipenuhi sebelum batas waktu 60 hari berakhir. (moe)
Editor : Indra Zakaria