Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Tiga Warga Samboja Barat Dilaporkan OIKN ke Polisi, Dugaan Berkebun Tanpa Izin Picu Keresahan

Elmo Satria Nugraha • Senin, 6 Juli 2026 | 21:57 WIB
Rapat koordinasi Kecamatan Samboja Barat mengenai laporan ke kepolisian terhadap dugaan berkebun tanpa izin (Elmo/Prokal.co)
Rapat koordinasi Kecamatan Samboja Barat mengenai laporan ke kepolisian terhadap dugaan berkebun tanpa izin (Elmo/Prokal.co)

PROKAL.CO, TENGGARONG – Aktivitas berkebun yang selama puluhan tahun menjadi sumber penghidupan warga di Kelurahan Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja Barat, kini berujung pada proses hukum. Tiga warga setempat dilaporkan atas dugaan melakukan kegiatan perkebunan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat, setelah lahan yang mereka garap disebut masuk dalam kawasan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

Kasus ini memicu keresahan di tengah masyarakat. Warga khawatir pemanggilan serupa akan terus berlanjut terhadap petani lain yang selama ini menggarap lahan dan menggantungkan hidup dari hasil kebun di kawasan tersebut.

Keresahan itu menjadi pembahasan dalam rapat koordinasi yang digelar di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kelurahan Sungai Merdeka, Senin (6/7). Pertemuan dihadiri unsur Muspika Kecamatan Samboja Barat, di antaranya Camat Samboja Barat Burhanuddin, Danramil Samboja Kapten Jimmi, Lurah Sungai Merdeka Ruqiah, para ketua RT, tokoh masyarakat, serta warga yang terdampak pemanggilan.

Salah seorang warga yang telah menjalani pemeriksaan, Saswoko, mengaku diberi dua pilihan saat dimintai keterangan oleh penyidik.

"Pada saat pemeriksaan, saya diberi tahu bahwa lahan yang saya garap dianggap masuk kawasan Tahura. Di sana saya ditanya, kalau sebagai masyarakat apakah memilih menyerahkan lahan atau diproses hukum. Intinya hanya ada dua pilihan, menyerahkan atau diproses secara hukum," ujarnya.

Saswoko berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kondisi warga yang telah lama tinggal dan mencari nafkah di kawasan tersebut. Menurutnya, sebagian besar masyarakat hanya mengetahui lahan itu sebagai tempat bertani dan tidak memahami persoalan hukum yang kini mereka hadapi.

"Harapan saya kepada Otorita IKN, lahan yang sudah lama ditempati dan menjadi tempat masyarakat mencari nafkah jangan lagi diutak-atik. Jangan lagi masyarakat dipanggil ke kepolisian. Kami ini masyarakat kecil yang buta hukum. Yang kami tahu hanya bekerja sebagai petani, mencangkul, menanam, dan merawat tanaman. Kalau dipanggil ke polisi tentu masyarakat merasa takut," katanya.

Ia juga berharap pemerintah pusat dapat memberikan kepastian terhadap status kawasan yang telah lama diusulkan untuk dienklave dari Tahura.

"Harapan saya kepada Presiden Prabowo, karena kawasan ini sudah lama diusulkan untuk dikeluarkan enklave dari kawasan Tahura, mohon kiranya bisa diberikan kebijakan agar wilayah Tahura di Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja Barat, dapat dienklave. Dengan begitu masyarakat bisa hidup lebih tenang, tidak lagi dihantui keresahan," tuturnya.

Camat Samboja Barat Burhanuddin mengatakan, hingga kini sudah ada tiga warga yang menerima surat pemanggilan, yakni Saswoko, Selamet, dan Mulyono. Ia juga memperoleh informasi bahwa masih ada tahapan pemanggilan berikutnya.

"Sampai saat ini sudah ada tiga warga yang menerima pemanggilan, yakni Pak Saswoko, Pak Selamet, dan Pak Mulyono. Informasinya masih ada tahapan pemanggilan berikutnya," ujarnya.

Menurut Burhanuddin, warga dalam pertemuan tersebut menyusun berita acara yang akan diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai bentuk penyampaian aspirasi.

"Dalam pertemuan tadi, warga juga menyusun berita acara yang akan dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Karena mereka masih merupakan warga Kutai Kartanegara, mereka meminta agar laporan disampaikan melalui camat. Kami akan meneruskan secara resmi kepada pemerintah kabupaten agar persoalan ini bisa disikapi," katanya.

Ia menambahkan, Sekretaris Daerah Kukar juga telah meminta agar dokumen tersebut segera diteruskan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk dibahas lebih lanjut.

Burhanuddin berharap tidak ada lagi pemanggilan terhadap warga karena dinilai berdampak secara psikologis.

"Harapan kami, jangan sampai ada lagi pemanggilan terhadap warga. Secara psikologis ini sangat memberatkan mereka. Mereka hanya masyarakat yang sehari-hari bekerja menanam, merawat, dan memanen hasil kebun, tetapi sekarang harus berhadapan dengan proses pemeriksaan hukum. Mereka tentu kebingungan karena merasa tidak memahami persoalan yang dipersoalkan," ungkapnya.

Ia menegaskan, masyarakat yang kini dipersoalkan merupakan warga yang telah lama tinggal di kawasan tersebut dan memiliki dasar penguasaan lahan. Bahkan, kawasan di sekitar Kilometer 39 yang kini menjadi perhatian merupakan salah satu wilayah dengan kepadatan penduduk cukup tinggi, mencapai sekitar 7.000 jiwa. Selain menjadi kawasan permukiman, wilayah tersebut juga dikenal sebagai salah satu sentra ketahanan pangan di Samboja Barat. Di sana terdapat Gabungan Kelompok Tani Rawa Lembur yang membawahi sekitar 12 kelompok tani.

"Kelompok tani ini justru selama ini sering diundang mengikuti kegiatan di IKN, termasuk pelatihan yang difasilitasi Deputi Bidang Lingkungan Hidup Otorita IKN. Karena itu warga merasa heran ketika kelompok yang selama ini aktif bertani dan justru dibina, kini menjadi sasaran dengan dugaan melakukan perambahan hutan. Itulah yang menjadi kegelisahan masyarakat saat ini," jelas Burhanuddin.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Samboja, IPDA Andri Riyanto, menegaskan proses yang dilakukan kepolisian merupakan tindak lanjut atas laporan yang diterima. Pemanggilan terhadap warga dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti dalam proses penyelidikan.

"Untuk tindakan selanjutnya akan kami proses sesuai dengan keterangan dan bukti yang telah dikumpulkan dari terlapor," tuturnya. (moe)

Editor : Indra Zakaria
#samboja #Samboja Barat