Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Kejati Kaltim Geledah Kantor Disdikbud Kukar, Sita Dokumen Terkait Dugaan Korupsi TPP Guru

Muhamad Yamin • Selasa, 7 Juli 2026 | 09:07 WIB
Tim memeriksa kantor Disdikbud Kukar.
Tim memeriksa kantor Disdikbud Kukar.

PROKAL.CO, SAMARINDA - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (6/7/2026). Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) guru aparatur sipil negara (ASN) serta insentif guru non-ASN.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Timur, Toni Yuswanto, mengatakan penggeledahan dilakukan di Kantor Disdikbud Kukar yang berada di Jalan Lais, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong.

"Penyidikan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) guru ASN dan insentif guru non-ASN pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun 2025," ujar Toni dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2026).

Penggeledahan oleh Kejati Kaltim.
Penggeledahan oleh Kejati Kaltim.

Selain menggeledah kantor Disdikbud Kukar, penyidik juga melakukan penggeledahan di lokasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dari rangkaian kegiatan itu, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus yang sedang diusut.

Seluruh barang bukti yang diperoleh selanjutnya disita untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Toni menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna memperjelas dugaan tindak pidana yang sedang disidik. Langkah tersebut juga merupakan bagian dari proses pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pada waktu yang bersamaan, penyidik Kejati Kalimantan Timur turut memeriksa sejumlah saksi yang berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Hingga saat ini, Kejati Kalimantan Timur masih terus mendalami perkara tersebut. Penyidik belum menyampaikan nilai dugaan kerugian negara maupun menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. (*)

Editor : Indra Zakaria
#kejati kaltim