Hilang Kendali di Jalan Menurun, Avanza Hantam NMAX Hingga Terjun ke Jurang Samboja

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 08:55 WIB
 Sebuah mobil Toyota Avanza diduga menabrak pengendara sepeda motor dan terjatuh ke jurang sedalam 4,5 meter di Samboja, Kukar. (IST.)
Sebuah mobil Toyota Avanza diduga menabrak pengendara sepeda motor dan terjatuh ke jurang sedalam 4,5 meter di Samboja, Kukar. (IST.)

 

PROKAL.CO- Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Poros Samboja-Sepaku KM 9, Kelurahan Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja Barat, Kutai Kartanegara. Sebuah mobil Toyota Avanza bernomor polisi KT 18** VT yang melaju kencang mendadak hilang kendali, menghantam sepeda motor Yamaha NMAX, hingga akhirnya terperosok ke jurang sedalam 4,5 meter.

Kapolsek Samboja, AKP Mohamad Yazid, membenarkan insiden berdarah yang melibatkan mobil berpenumpang lima orang tersebut. Ia membeberkan kronologi awal kejadian yang bermula saat mobil melaju dari arah Samboja menuju Sepaku.

"Saat melintas di jalan menurun, ban kiri depan mobil diduga keluar dari badan jalan. Pengemudi yang berusaha mengembalikan kendaraan ke jalur justru membuat mobil oleng ke kanan dan masuk ke jalur berlawanan," ungkap AKP Mohamad Yazid.

Nahas, dari arah berlawanan muncul sepeda motor NMAX KT 28**  JO yang dikendarai MYA  berboncengan dengan Rusmijati. Benturan keras pun tak terhindarkan sebelum akhirnya mobil Avanza tersebut menerobos pembatas jalan dan jatuh ke jurang.

Meski tidak menelan korban jiwa, kecelakaan ini menyebabkan tujuh orang mengalami luka-luka. Rusmijati, penumpang sepeda motor, menderita luka paling parah.

"Luka berat satu orang atas nama Rusmijati, mengalami patah tulang pada kaki kiri dan langsung dilarikan ke RSU Abadi Samboja untuk perawatan medis," jelas Kapolsek.

Sementara enam orang lainnya, termasuk pengendara motor dan lima penumpang mobil, mengalami luka ringan berupa memar serta lecet. Sang pengemudi mobil, Baharuddin, dilaporkan selamat tanpa luka sedikit pun.

Pihak kepolisian menduga kuat kecelakaan murni dipicu oleh kelalaian pengemudi yang memacu kendaraannya melebihi batas kecepatan aman di lintasan berbahaya. "Dugaan sementara kecelakaan terjadi lantaran pengemudi mobil kehilangan kendali akibat melaju dengan kecepatan tinggi," tegas Yazid.

Atas kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan dan jatuhnya korban luka, pengemudi Avanza kini harus berhadapan dengan hukum. Polisi bersiap menjeratnya dengan Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
lakalantas