Selain Dipenjara dan Denda Rp 1 M, Alwi Revenge Porn Dilarang Gunakan Perangkat Komunikasi Internet 8 Tahun
izak-Indra Zakaria• Jumat, 14 Juli 2023 - 02:30 WIB
Alwi Husen Maolana
Terdakwa revenge porn Alwi Husen Maolana dikenakan hukuman pidana pencabutan hak untuk mengakses perangkat komunikasi elektronik berbasis internet selama delapan tahun. Hukuman itu ditetapkan Ketua Majelis Hakim Hendi Eka Chandra Pengadilan Negeri Pandeglang melebihi tuntutan jaksa.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk mempergunakan atau memanfaatkan perangkat komunikasi elektronik berbasis internet selama delapan tahun," ujarnya di muka persidangan, Kamis (13/7).
Sebelumnya, terdakwa kasus revenge porn Alwi Husen Maolana divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan. Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Hendi Eka Chandra dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujarnya di muka persidangan, Kamis (13/7).
Hakim Ketua Hendi mengatakan bahwa terdakwa Alwi terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar ketentuan UU ITE Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1.
"Terdakwa Alwi Husen Maolana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan," tegasnya. (jpc)