Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Bermula dari Pamer, Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara, Aset yang Disita Senilai Rp 76 Miliar

Indra Zakaria • Selasa, 2 April 2024 - 21:30 WIB
Eks Kepala Bea dan Cukai Makasar Andhi Pramono
Eks Kepala Bea dan Cukai Makasar Andhi Pramono

Eks Kepala Bea dan Cukai Makasar Andhi Pramono divonis pidana 10 tahun penjara oleh pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dia terbuko menerima gratifikasi sebesar Rp 58,9 miliar selama menjabat di lingkungan bea cukai itu. Tak terima, Andhi ajukan banding usai putusan dibacakan. 

Vonis Andhi turun sedikit dari tuntutan Jaksa Penuntut KPK yang memintanya dibui selama 10 tahun tiga bulan. Dalam vonis kemarin, Hakim Ketua Djuyamto meminta Andhi membayar denda sebesar Rp 1 miliar atau enam bulan pengganti kurungan. 

"Menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum," terang Djuyamto. Adhi terbukti melanggar pasal Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Ada hal-hal yang memberatkan Andhi dalam vonis itu. Di antaranya, selama persidangan dia tak mengakui perbuatan gratifikasi yang dilakukan selama 2012-2023. Dia berdahil, uang puluhan miliar tersebut merupakan buah dari bisnis yang dia jalin dari berbagai perusahaan. Dia mengklaim tak ada kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatanya itu. 

Namun, dalam pertimbangannya, Hakim mempunyai pandangan lain. Andhi diduga telah menyembunyikan kekayaannya itu lewat sejumlah rekening atas nama orang lain. Ada sekitar delapan rekening yang Andhi kuasai atas nama orang lain. "Terdakwa tidak bisa menjelaskan mengenai penghasilan yang diperoleh rekening-rekening itu," papar Hakim. 

Hakim mencatat, Andhi menerima gratifikasi dengan total Rp 58,9 miliar. Dengan perincian Rp50.286.275.189,79, serta 264,500 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp3.800.871.000,00. Juga uang 409,000 dolar Singapura atau setara dengan Rp4.886.970.000,00

Usai dijatuhi vonis, Andhi yang kemarin mengenakan kemeja biru polos tak banyak cakap. Dia secara singkat menyatakan pendapat. "InsyaAllah saya akan mengajukan banding," terangnya. Dia pun segera meninggalkan persidangan dengan berjalan cepat sambil geleng-geleng kepala. (elo)

Di satu sisi, KPK terus melakukan penyitaan aset Andhi Pramono. Terbaru, KPK telah menyita tanah milik Andhi seluas 2.597 meter persegi yang berada di desa Kenten, Kecamatan Talang Kabupaten Banyuasin, Sumsel. 

"Pengumpulan alat bukti serta pencarian aset-aset lainnya masih terus berlanjut dalam upaya melengkapi berkas penyidikan dugaan perkara TPPU tersangka dimaksud," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Total KPK telah menyita aset Andhi senilai Rp 76 miliar. (elo)

 

Editor : Indra Zakaria
#Andhi Pramono