Kebijakan iuran tabungan perumahan rakyat (tapera) masih jadi perbincangan hangat di semua kalangan, termasuk pengusaha. Pelaku usaha dengan tegas menyampaikan keberatan.
Prokal.co, JAKARTA–Tidak semua perusahaan mampu mendapat tambahan beban iuran wajib di luar iuran yang sudah ada. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid menilai, kebijakan potongan gaji bagi para pekerja untuk tapera memang bertujuan baik.
Namun, tidak bisa diterapkan secara merata. ”Harus dilihat bahwa enggak semua perusahaan itu sehat,” ujar Arsjad kemarin (2/6).
Menurut dia, hal yang berhubungan dengan pengusaha dan pekerja harus menciptakan keseimbangan dan kesinambungan di antara keduanya.
”Ini maksud dan tujuannya baik, tinggal bagaimana supaya jangan memberatkan pengusaha, tetapi juga membantu pekerja,” beber Arsjad.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi menambahkan, sebaiknya kebijakan iuran tapera bersifat opsional atau pilihan.
”Saya menilai kebijakan ini lebih baik bersifat opsional, tidak digeneralisasi. Artinya, pekerja yang ikut iuran tapera adalah mereka yang belum memiliki rumah atau berencana memiliki rumah,” ujar Diana.
Sedangkan pekerja yang telah memiliki atau tengah mencicil rumah tidak perlu diwajibkan ikut tapera. Menurut Diana, keharusan bagi pengusaha dan pekerja membayar iuran tapera dikhawatirkan menjadi beban dan memberatkan pengusaha maupun pekerja.
Pendapat senada disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani. Dia mengatakan, program tapera sebaiknya bukan kewajiban, melainkan opsional atau sukarela.
”Karena tapera ini kan tabungan. Kenapa tabungan ini diwajibkan? Kalau sukarela, kami tidak ada masalah, jadi kita bukan menolak UU dan PP-nya,’’ ujarnya.
Shinta menilai, program tapera semakin menambah beban, baik dari sisi pemberi kerja maupun pekerja, di tengah adanya depresiasi rupiah dan melemahnya permintaan pasar.
Saat ini saja, beban yang ditanggung pemberi kerja untuk iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan besarnya mencapai 18,24 persen hingga 19,74 persen dari penghasilan pekerja.
Penjelasan Kemenkeu
Pemerintah menyebut iuran tapera tidak akan digunakan untuk anggaran belanja dalam APBN. Direktur Sistem Manajer Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (DJPB Kemenkeu) Saiful Islam memastikan hal itu.
’’Dana simpanan peserta tapera tidak digunakan untuk kegiatan pemerintah dan tidak masuk ke dalam APBN,’’ ujar Saiful dalam konferensi pers. Saiful menggarisbawahi, justru yang terjadi adalah sebaliknya.
Setiap tahun, melalui APBN, pemerintah memberikan fasilitas pembiayaan rumah murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Selain itu, dana simpanan peserta tapera juga dicatat dalam akun individu (individual account) masing-masing peserta di bank kustodian.
Dengan begitu, bisa dikelola dan dipupuk dalam instrumen investasi oleh manajer investasi profesional. Yang tidak kalah penting, dana iuran peserta tapera juga akan selalu diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara reguler.
Saiful mengingatkan, program tapera bukanlah kebijakan baru. Sebab, hal itu sudah ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016. Karena itu, tidak ada kaitan antara upaya pemerintah mengumpulkan penerimaan negara dengan tapera.
Dia menjelaskan, ada tiga skema pengelolaan dana tapera yang dilakukan BP Tapera. Pertama, dana modal kerja bagi BP Tapera diberikan pemerintah melalui APBN 2018 senilai Rp 2,5 triliun. Dana tersebut dialokasikan guna memenuhi biaya operasional berbagai program serta investasi BP Tapera.
Kedua, BP Tapera melakukan pengalihan dana kelola dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS). Ini karena Bapertarum-PNS telah berhenti beroperasi sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016.
Dana aset Bapertarum-PNS yang dialihkan ke BP Tapera pada 2018 mencapai Rp 11,88 triliun. ’’Dana peserta ASN eks Bapertarum-PNS saat ini belum dilanjutkan karena peraturan menteri keuangan (PMK) belum dikeluarkan,’’ ujarnya.
Ketiga, BP Tapera memperoleh dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dari APBN pada 2010 hingga kuartal I 2024. Pihaknya mencatat, total dana FLPP yang diterima oleh BP Tapera mencapai Rp 105,2 triliun.
’’APBN setiap tahun, paling tidak sampai 2024, mengalokasikan sebagian dari investasi FLPP (ke BP Tapera), yang diharapkan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam bentuk rumah murah,’’ jelas Saiful.
Terpisah, anggota DPR dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama mengatakan, masalah tapera sebenarnya bukan soal sosialisasi. Melainkan terlalu lamanya pengundangan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.
Delapan tahun setelah diterbitkan, baru dibuat PP pada 2020 dan 2024. ’’Dan akan menunggu lagi peraturan menteri ketenagakerjaan. Sebab, situasi perekonomian masyarakat saat ini sudah sangat jauh berbeda dengan saat UU Tapera ini dibahas,’’ terangnya.
Padahal, kata Suryadi, UU tentang Tapera pada 2016 lalu mendapat dukungan dari berbagai organisasi buruh. Misalnya, Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI).
Bahkan, Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) diundang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) DPR pada 23 November 2015. Saat ini, lanjut dia, sudah terlalu banyak potongan gaji pekerja.
Misalnya, BPJS Kesehatan memotong gaji 1 persen, BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun 1 persen, jaminan hari tua 2 persen, belum lagi PPh 21 atau pajak penghasilan pasal 21 yang memotong 5–35 persen sesuai penghasilan pekerja.
’’Potongan gaji pekerja dengan label wajib di atas semakin menambah trauma para pekerja,’’ tegas Suryadi. Belum lagi, imbuhnya, ketidakpercayaan masyarakat karena adanya penyalahgunaan dana seperti pada kasus Jiwasraya dan ASABRI.
’’Sehebat apa pun konsep skema pengelolaan dana yang dilakukan oleh Badan Pengelola (BP) Tapera, masyarakat masih sulit untuk diyakinkan,’’ bebernya.
Menurut anggota DPR dari dapil NTB 1 itu, belum adanya evaluasi terhadap pengelolaan dana tabungan perumahan pegawai negeri sipil (Taperum-PNS) yang merupakan cikal bakal tapera yang berjalan sejak 1993 sampai dilebur ke tapera pada 2018, menambah rendahnya kepercayaan masyarakat.
Apalagi, sampai sekarang masih ada kesulitan pencairan uang tabungan 200.000 PNS yang pensiun dan 317.000 PNS yang pernah menabung di Taperum-PNS yang dananya masih ada, tetapi mereka tak dapat mengambilnya.
Karena itu, Fraksi PKS meminta agar pemerintah membuka opsi evaluasi tapera yang sebenarnya sudah dilaksanakan sejak 2020 lalu bagi PNS.
’’Jika memungkinkan merevisi UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera, terutama berkaitan dengan kewajiban setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum untuk menjadi peserta tapera,’’ tegasnya.
Buruh Siap Bergerak
Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak pemerintah mencabut PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera. Menurutnya, terdapat enam alasan mengapa tapera harus dicabut.
Pertama, ketidakpastian memiliki rumah. Dengan iuran sebesar 3 persen dari upah buruh, dalam 10 hingga 20 tahun kepesertaan, buruh tidak akan bisa membeli rumah. Bahkan hanya untuk uang muka saja tidak akan mencukupi.
Kedua, dalam PP Tapera, tidak ada satu klausul pun yang menjelaskan bahwa pemerintah ikut mengiur dalam penyediaan rumah untuk buruh dan peserta tapera lainnya. Iuran hanya dibayar oleh buruh dan pengusaha saja, tanpa APBN dan APBD.
’’Dengan demikian, pemerintah lepas tanggung jawab,” kata Said kemarin (2/6) dikutip dari JawaPos.com. Alasan ketiga, tapera membebani biaya hidup buruh. Di tengah daya beli buruh yang turun 30 persen dan upah minimum yang sangat rendah akibat UU Cipta Kerja, potongan iuran tapera sebesar 2,5 persen menambah beban.
’’Belum lagi jika buruh memiliki utang koperasi atau di perusahaan, ini akan semakin membebani,” ucap Said. Keempat, dalam sistem anggaran tapera, terdapat kerancuan yang berpotensi besar disalahgunakan.
Kelima, tabungan yang memaksa. Said mengutarakan, pemerintah menyebut bahwa dana tapera adalah tabungan, maka seharusnya bersifat sukarela, bukan memaksa. Keenam, ketidakjelasan dan kerumitan pencairan dana tapera.
’’Atas dasar enam alasan tersebut, Partai Buruh dan KSPI akan mempersiapkan aksi besar yang akan diikuti ribuan buruh pada hari Kamis tanggal 6 Juni di Istana Negara, Jakarta, dengan tuntutan untuk mencabut PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera dan merevisi UU Tapera,” tegas Said. Selain itu, mereka akan mengajukan judicial review UU Tapera ke Mahkamah Konstitusi dan judicial review PP Tapera ke Mahkamah Agung. (dee/agf/lum/c17/oni/jpg/riz)
Editor : Indra Zakaria