Seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad) diduga melakukan tindakan rudapaksa terhadap anak dari pasien yang sedang dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.
Terduga pelaku bernama Priguna Anugerah Pratama, 31 tahun, disebut-sebut telah menyalahgunakan wewenang serta keahliannya sebagai residen spesialis anestesi, dengan cara membius korban sebelum melakukan tindakan kejahatannya.
Seiring berjalannya penyelidikan, muncul dugaan bahwa korban dalam kasus ini tidak hanya satu orang.
Berikut adalah rangkuman tujuh fakta penting terkait kasus ini:
Kronologi Peristiwa:
Korban Dibawa ke Ruang Kosong dan Dibius
Kasus ini mencuat ke publik setelah drg. Mirza membagikan kronologi di media sosial, mengenai dugaan pemerkosaan terhadap anak perempuan dari pasien ICU oleh residen Unpad. Pelaku mengajak korban ke lantai 7 Gedung MCHC yang masih kosong, dengan dalih mempercepat prosedur cross match darah.
Korban diminta mengenakan pakaian pasien, dipasangi infus, dan disuntik dengan midazolam, obat penenang yang umum digunakan secara medis. Dalam keadaan tidak sadar, korban diduga mengalami kekerasan seksual.
Korban sadar sekitar pukul 04.00 WIB dengan keluhan nyeri di bagian alat kelamin. Hasil visum menunjukkan adanya jejak sperma, yang juga ditemukan di lantai tempat kejadian. Lokasi pun langsung dipasangi garis polisi.
Respons Unpad dan RSHS
Pihak Unpad dan RSHS mengonfirmasi laporan tersebut dan mengecam keras tindak kekerasan seksual, khususnya di lingkungan pendidikan dan layanan kesehatan. “Unpad dan RSHS berkomitmen untuk mengawal proses ini dengan tegas, adil, dan transparan, serta memastikan tindakan yang diperlukan diambil untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga,” demikian isi pernyataan resmi kepada JawaPos.com, Rabu (9/4).
Penanganan Kasus oleh Polda Jawa Barat
Kasus ini kini ditangani oleh Polda Jawa Barat. Korban telah mendapat pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). “Unpad dan RSHS sepenuhnya mendukung proses penyelidikan Polda Jabar,” tulis pernyataan dari kedua lembaga tersebut.
Dugaan Adanya Korban Tambahan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menyampaikan bahwa selain korban utama, terdapat laporan dari satu perempuan lain. “Korban yang melapor ke kita satu, anak pasien. Satu lagi korban sudah melapor ke RS, tapi belum kita minta keterangannya,” ujar Surawan.
Tersangka Telah Ditahan
Pelaku berinisial PAP, usia 31 tahun, telah resmi ditahan sejak 23 Maret 2025.
"Iya, (pelaku) satu saja. Inisial PAP, 31 tahun," ujar Kombes Surawan sebagaimana dikutip dari JawaPos.com.
Sanksi Akademik: Pelaku Dikeluarkan dari Program PPDS
Unpad menegaskan bahwa pelaku merupakan peserta PPDS yang sedang menjalani pendidikan di RSHS, dan bukan bagian dari staf rumah sakit. “Penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS,” bunyi pernyataan kampus.
Pemerintah Pusat Mengawasi Proses Kasus
Meskipun belum mengeluarkan pernyataan resmi, Kementerian Kesehatan disebut telah memantau perkembangan kasus ini. Perhatian dari pemerintah mencerminkan keseriusan dalam memastikan keamanan di lingkungan pendidikan dan rumah sakit tetap terjaga. (mif)
Editor : Indra Zakaria