Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Jejak Bripda Rio: Dari Pelanggaran Kode Etik di Aceh hingga Menjadi Tentara Bayaran Rusia

Redaksi Prokal • 2026-01-19 09:45:00
M Rio
M Rio

Kisah Bripda Muhammad Rio, personel Satuan Brimob Polda Aceh yang bergabung menjadi tentara bayaran Rusia, ternyata berawal dari serangkaian masalah kedisiplinan di internal kepolisian. Polda Aceh mengungkapkan bahwa keputusan Rio untuk angkat kaki ke medan perang Ukraina tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan setelah dirinya terjerat sanksi pelanggaran kode etik berat, tindakan desersi, hingga akhirnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, menjelaskan bahwa masalah hukum Rio bermula saat ia terlibat hubungan asmara terlarang dan melakukan nikah siri. Atas pelanggaran tersebut, ia sempat dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun. Namun, alih-alih memperbaiki kinerjanya, Rio justru dilaporkan menghilang dari dinas tanpa keterangan sejak awal Desember 2025. Statusnya kemudian dinyatakan desersi setelah nyaris satu bulan tidak menampakkan diri di kesatuannya.

Keberadaan Rio mulai terendus saat ia mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp kepada rekan-rekannya pada awal Januari 2026. Dalam pesan tersebut, Rio secara terbuka mengakui telah mengikuti serangkaian seleksi militer dan resmi bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia. Ia bahkan memamerkan besaran bonus serta gaji bulanan yang ia terima sebagai kompensasi berperang di garis depan. Pihak kepolisian pun bergerak cepat dengan mengumpulkan bukti kuat berupa data paspor, dokumentasi visual, hingga manifes penerbangan yang mencatat perjalanannya dari Jakarta menuju Shanghai, lalu berlanjut ke Haikou, Tiongkok, sebelum akhirnya tiba di Rusia.

Merespons tindakan fatal tersebut, Bidpropam Polda Aceh segera menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) secara in absentia atau tanpa kehadiran yang bersangkutan. Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, tindakan Rio dinilai telah mencoreng martabat kepolisian dan melanggar sumpah jabatan sebagai anggota Polri. Secara akumulatif, Rio tercatat telah menjalani tiga kali persidangan etik, mulai dari kasus perselingkuhan hingga pelariannya menjadi kombatan asing.

Melalui keputusan sidang terakhir, Polda Aceh resmi memberhentikan Bripda Muhammad Rio secara tidak terhormat. Sanksi PTDH ini diambil sebagai langkah tegas institusi Polri terhadap anggota yang terbukti melakukan pengkhianatan terhadap tugas kedinasan dan terlibat dalam konflik militer negara lain secara ilegal. Dengan putusan ini, Rio secara resmi kehilangan statusnya sebagai anggota Polri dan kini sepenuhnya berstatus sebagai warga sipil yang terlibat dalam aktivitas militer luar negeri. (*)

Editor : Indra Zakaria