Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Skandal Pajak PT Wanatiara Persada, KPK Buka Peluang Periksa Gubernur Cantik

Redaksi Prokal • 2026-01-19 10:45:00
Gubernur Maluku Utara (Malut) Sherly Tjoanda Laos menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (22/10).
Gubernur Maluku Utara (Malut) Sherly Tjoanda Laos menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (22/10).

 

PROKAL.CO, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal kuat untuk memperluas jangkauan penyidikan dalam kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak PT Wanatiara Persada (WP). Meskipun fokus utama saat ini berada pada praktik penyuapan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, lembaga antirasuah tersebut tidak menutup kemungkinan untuk memanggil pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, termasuk Gubernur Sherly Tjoanda Laos, apabila keterangannya dibutuhkan untuk memperjelas konstruksi perkara.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa meskipun PT Wanatiara Persada beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan, penanganan perkara dilakukan di Jakarta karena kantor pusat perusahaan tersebut serta lokasi terjadinya dugaan suap berada di ibu kota. Sejauh ini, tim penyidik masih mendalami locus delicti atau lokasi kejadian yang berkaitan langsung dengan proses pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Namun demikian, Asep menegaskan bahwa ruang lingkup penyidikan sangat dinamis. Jika dalam proses pengembangan ditemukan indikasi tindak pidana korupsi lain, seperti suap terkait perizinan tambang atau adanya aliran dana ilegal yang melibatkan pihak-pihak di daerah, KPK memastikan akan melakukan pendalaman secara menyeluruh. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada aktor intelektual maupun pihak penerima manfaat yang lolos dari jeratan hukum dalam ekosistem pertambangan nikel tersebut.

Skandal ini sendiri bermula dari temuan potensi kurang bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada untuk tahun pajak 2023 yang mencapai Rp 75 miliar. Alih-alih melunasi kewajiban tersebut, diduga terjadi kesepakatan jahat antara pihak perusahaan dengan oknum pejabat pajak untuk menekan nilai setoran secara drastis. Melalui skema "paket penyelesaian" dengan imbalan sejumlah uang, kewajiban pajak perusahaan tersebut merosot hingga menjadi sekitar Rp 15,7 miliar, atau mengalami penyusutan hampir 80 persen dari angka semula.

Kasus yang mencuat melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat pekan lalu ini telah menyeret lima orang sebagai tersangka. Di pihak penerima suap, KPK menetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, serta Tim Penilai Askob Bahtiar. Sementara itu, dari pihak pemberi, status tersangka disematkan kepada Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin dan staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto. Para tersangka kini harus menghadapi ancaman pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman yang berat. (*)

Editor : Indra Zakaria