Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Kawasan Hutan, Lahan Seluas 1 Juta Hektare Terdampak

Redaksi Prokal • 2026-01-21 05:30:00
Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Pemerintah Mencabut Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Pemerintah Mencabut Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

JAKARTA – Ketegasan Pemerintah Indonesia terhadap pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan memasuki babak baru. Presiden Prabowo Subianto secara resmi memutuskan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar peraturan pemanfaatan hutan. Keputusan besar ini diambil Presiden melalui rapat terbatas yang dipimpin secara daring dari London, Inggris, pada Senin malam lalu.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam keterangannya di Kantor Presiden Jakarta menjelaskan bahwa daftar perusahaan yang ditindak tersebut merupakan hasil temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Kelompok perusahaan ini terdiri atas 22 pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luas area mencapai 1.010.592 hektare, serta enam perusahaan lainnya yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.

Sejumlah perusahaan besar yang berbasis di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat masuk dalam daftar pencabutan izin tersebut. Di Aceh, terdapat nama-nama seperti PT. Aceh Nusa Indrapuri, PT. Rimba Timur Sentosa, dan PT. Rimba Wawasan Permai. Sementara itu, wilayah Sumatera Utara mencatatkan jumlah perusahaan terbanyak yang dicabut izinnya, termasuk di antaranya PT. Toba Pulp Lestari Tbk, PT. Sumatera Riang Lestari, hingga PT. Agincourt Resources dan PT. North Sumatra Hydro Energy di sektor pertambangan dan energi.

Wilayah Sumatera Barat juga tidak luput dari penertiban, dengan dicabutnya izin beberapa perusahaan seperti PT. Minas Pagai Lumber, PT. Sukses Jaya Wood, serta PT. Perkebunan Pelalu Raya. Langkah drastis ini diambil pemerintah sebagai bentuk komitmen dalam membenahi tata kelola kehutanan nasional dan memastikan bahwa setiap jengkal kawasan hutan dikelola sesuai dengan regulasi yang berlaku demi kelestarian lingkungan dan keadilan ekonomi.

Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pencabutan izin ini merupakan langkah awal dari penertiban yang lebih luas. Pemerintah memastikan akan terus memantau kepatuhan perusahaan-perusahaan di seluruh Indonesia agar tidak ada lagi pemanfaatan kawasan hutan yang merugikan negara atau melanggar aspek keberlanjutan. Tindakan ini diharapkan menjadi pesan kuat bagi seluruh pelaku industri di sektor kehutanan, tambang, dan perkebunan untuk senantiasa taat pada aturan hukum yang ada.(*)

 

Editor : Indra Zakaria