JAKARTA – Isu kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia kembali memanas dan menjadi perbincangan publik. Pemicunya adalah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Regulasi ini dinilai menciptakan kontradiksi tajam bagi para guru honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun tanpa kepastian status.
Dalam Pasal 17 Perpres tersebut, pemerintah memberikan lampu hijau bagi pegawai Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berdasarkan aturan turunan, pegawai PPPK dari unsur program gizi ini akan masuk dalam Golongan III dengan estimasi gaji pokok antara Rp2,2 juta hingga Rp3,2 juta per bulan, belum termasuk tunjangan.
Kondisi ini dianggap berbanding terbalik dengan kenyataan pahit yang dihadapi guru honorer. Data dari Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) per Mei 2024 mengungkap potret buram pendidikan kita: sebanyak 74 persen guru honorer masih menerima upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Banyak dari mereka yang harus bertahan hidup dengan penghasilan kurang dari Rp2 juta per bulan, ditambah insentif tahunan yang hanya berkisar Rp2,1 juta hingga Rp2,4 juta per tahun.
Kesenjangan Global: Indonesia vs Dunia
Kesenjangan kesejahteraan ini semakin terlihat mencolok jika disandingkan dengan penghargaan terhadap profesi guru di kancah internasional. Di negara-negara maju, guru ditempatkan sebagai profesi kelas wahid dengan kompensasi yang sangat tinggi:
Luksemburg: Guru pemula bahkan bisa mengantongi gaji sekitar Rp95 juta per bulan.
Swiss & Jerman: Pendapatan tahunan guru bisa mencapai miliaran rupiah, dengan standar gaji bulanan di Jerman berada di kisaran Rp22 juta hingga Rp77 juta.
Singapura: Sebagai tetangga terdekat, Singapura menggaji gurunya rata-rata Rp46 juta hingga Rp66 juta per bulan dengan jaminan keseimbangan hidup yang baik.
Vietnam & Malaysia: Di tingkat regional, guru senior di Vietnam bisa meraih hingga Rp24 juta per bulan, sementara di Malaysia dan Brunei, angka tertinggi bisa menyentuh Rp76 juta tergantung wilayah tugas.
Munculnya peluang PPPK bagi pengelola program gizi nasional di satu sisi memang merupakan langkah administratif untuk kelancaran program pemerintah. Namun di sisi lain, hal ini menjadi pengingat bagi pemerintah bahwa ada "hutang" kesejahteraan dan kepastian status bagi jutaan guru honorer yang hingga kini belum tuntas.
Publik kini menanti, apakah keberanian pemerintah dalam menjamin status pegawai program baru akan diikuti dengan kebijakan yang serupa—atau bahkan lebih progresif—untuk para pahlawan tanpa tanda jasa. Mengingat peran guru sangat sentral dalam membentuk kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan, peningkatan pendapatan dan kepastian status mereka seharusnya tidak lagi sekadar menjadi janji di atas kertas. (*)
Editor : Indra Zakaria