JAKARTA – Indonesia tengah menghadapi alarm keras terkait masa depan lingkungan hidupnya. Data terbaru yang dirilis oleh Forest Watch Indonesia (FWI) mengungkapkan fakta pahit: sepanjang periode 2021 hingga 2024, Indonesia telah kehilangan sedikitnya 2,7 juta hektare hutan alam akibat deforestasi. Angka yang fantastis ini mencerminkan adanya lubang besar dalam sistem tata kelola hutan nasional yang belum kunjung teratasi.
Temuan tersebut dipaparkan dalam forum strategis bertajuk “Hutan Indonesia di Tangan Masyarakat” yang berlangsung di Perpustakaan Nasional, Jakarta. Diskusi ini mempertemukan berbagai elemen, mulai dari pemerintah hingga pegiat lingkungan, untuk mencari jalan keluar dari krisis iklim yang semakin nyata.
Ironi di Balik Kawasan Konsesi
Agung Ady Setiyawan dari FWI membeberkan bahwa meski Indonesia masih memiliki sekitar 89 juta hektare hutan alam, kondisinya kian mengkhawatirkan. Dari total 79,8 juta hektare hutan yang masuk dalam kawasan resmi, hanya 66 persen yang benar-benar masih memiliki tutupan hutan alami yang utuh.
Persoalan semakin pelik karena sekitar 926 ribu hektare deforestasi justru terjadi di dalam wilayah konsesi perizinan yang seharusnya diawasi ketat. Sementara itu, deforestasi di luar kawasan izin mencapai 1,7 juta hektare, dengan pola perusakan yang masif namun tersebar, terutama di wilayah Sumatera.
Menanggapi kondisi ini, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menekankan bahwa pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Solusi utama yang kini didorong adalah pengelolaan hutan inklusif yang menempatkan masyarakat sebagai aktor utama melalui program perhutanan sosial.
Hingga Juli 2025, program ini telah mencakup lahan seluas 8,3 juta hektare dan melibatkan sekitar 1,4 juta kepala keluarga. Fokusnya bukan sekadar memberikan akses lahan, tetapi juga memperkuat kelembagaan masyarakat agar mampu mengelola hutan secara produktif namun tetap lestari.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) turut menyuarakan pentingnya pengakuan terhadap kearifan lokal. Feri Nur Oktaviani dari AMAN menegaskan bahwa 2.645 komunitas adat yang bernaung di bawah AMAN telah lama memiliki sistem tata kelola yang terbukti mampu menjaga ekosistem.
"Perlindungan hutan harus berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui model usaha berbasis komunitas," tegas Feri. FWI juga menawarkan konsep ekonomi restoratif sebagai alternatif dari dominasi sektor swasta yang kini menguasai 55,8 juta hektare lahan konsesi. Studi di Kalimantan Barat menunjukkan potensi luar biasa dari pola ini, mulai dari pertanian regeneratif hingga pengembangan agroforestri di ratusan wilayah adat.
Di tengah isu perubahan iklim, skema Nilai Ekonomi Karbon (NEK) menjadi sorotan. Peneliti FWI, Tsabit Khairul Auni, mengingatkan agar perdagangan karbon tidak hanya menjadi mekanisme pasar semata. Transparansi data dan pembagian manfaat yang adil bagi masyarakat di akar rumput adalah syarat mutlak agar kebijakan ini tidak sekadar menjadi label hijau tanpa hasil nyata.
Kesimpulan besar dari diskusi ini adalah reformasi tata kelola hutan tidak bisa lagi ditunda. Menjadikan masyarakat adat dan lokal sebagai garda terdepan bukan lagi sebuah pilihan, melainkan fondasi utama agar hutan Indonesia tetap tegak berdiri sebagai paru-paru dunia sekaligus penopang ekonomi yang berkeadilan. (*)
Editor : Indra Zakaria