Pendaftaran Magang Programnya Kemenaker Masih Dibuka sampai Tanggal Segini, Peserta Dapat Uang Saku Setara UMR dan BPJS

Redaksi • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 08:23 WIB
 Darmawansyah
Darmawansyah

PROKAL.CO, JAKARTA-Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) menginformasikan pendaftaran peserta Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Angkatan II Batch 1 masih dibuka hingga 28 Juli 2026.

Lulusan perguruan tinggi dan pendidikan profesi yang memenuhi persyaratan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperoleh pengalaman kerja sekaligus meningkatkan kompetensi sebelum memasuki dunia kerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas), Kemenaker, Darmawansyah, mengatakan MagangHub Angkatan II Batch 1 merupakan bagian dari target 150.000 peserta pada 2026.

Pelaksanaannya dibagi ke dalam tiga batch dengan kuota masing-masing 50.000 peserta.

Baca Juga: Ratusan Tenaga Pengajar Swasta Dibayangi Pengembalian Insentif oleh BPK, DPRD Kukar Beberkan Adanya Ulah Oknum

"Kami mengajak lulusan perguruan tinggi dan pendidikan profesi yang memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan kesempatan ini. MagangHub menjadi sarana memperoleh pengalaman kerja, meningkatkan kompetensi, dan memperkuat kesiapan memasuki dunia kerja," ujar Darmawansyah dalam keterangannya melalui siaran pers Biro Humas Kemenaker yang diterima media ini, Rabu (22/7/2026).

Setelah pendaftaran ditutup pada 28 Juli 2026, proses akan dilanjutkan dengan seleksi peserta hingga 5 Agustus 2026.

Selanjutnya, pleno dan penetapan peserta dilaksanakan pada 6 Agustus 2026, pengumuman hasil seleksi pada 7 Agustus 2026, pelaksanaan magang dimulai pada 10 Agustus 2026, dan kick off Penyelenggaraan Magang Nasional Angkatan II Batch 1 Tahun 2026 dijadwalkan pada 11 Agustus 2026.

Menurut Darmawansyah, MagangHub menghadirkan sejumlah penyempurnaan regulasi dan petunjuk teknis guna meningkatkan kualitas pelaksanaannya sekaligus memberikan manfaat yang lebih luas bagi peserta maupun mitra penyelenggara.

Salah satu penyempurnaan tersebut adalah pemberian kesempatan kepada seluruh peserta untuk mengikuti uji sertifikasi kompetensi yang diselenggarakan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) setelah menyelesaikan masa magang. Sertifikat kompetensi tersebut diharapkan menjadi nilai tambah bagi peserta dalam meningkatkan daya saing di pasar kerja.

Baca Juga: Di Jatim Mentan Amran Borong Inovasi ITS, Benih Jagung, Traktor Amfibi hingga Alat Panjat Kelapa

Selain itu, Kemenaker memperluas sasaran program dengan membuka kesempatan bagi lulusan pendidikan profesi, seperti profesi kesehatan, pendidikan, akuntansi, teknik, dan profesi lainnya.

Peserta dari jalur pendidikan profesi dapat mengikuti program dengan ketentuan sertifikat profesi diperoleh paling lama dua tahun sejak tanggal kelulusan diploma atau sarjana.

"Kebijakan ini disusun untuk mengakomodasi karakteristik pendidikan profesi yang memerlukan penguatan pengalaman praktik sebelum memasuki dunia kerja secara penuh," kata Darmawansyah.

Selama enam bulan mengikuti program, peserta memperoleh uang saku yang besarannya mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota sesuai loka si mitra penyelenggara.

Selain itu, peserta juga mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Untuk mendukung kualitas pelaksanaan program, Kemnaker meningkatkan koordinasi dengan dinas yang membidangi ketenagakerjaan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Pemantauan dilakukan secara berkala guna memastikan proses pembimbingan oleh mentor berjalan sesuai kurikulum serta mitra penyelenggara menyediakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan mendukung proses pembelajaran peserta.

Petunjuk teknis terbaru juga mengakomodasi mitra penyelenggara yang menerapkan sistem kerja enam hari dalam sepekan.

Baca Juga: Niatnya Ingin Melerai Perkelahian, Sopir Online Ini Malah Dikeroyok, Kepalanya Dipukul Pakai Ini

Pengaturannya mencakup durasi dan jadwal kerja peserta, hak atas waktu istirahat, penyesuaian jam kerja sesuai ketentuan ketenagakerjaan, hingga mekanisme pengunduran diri maupun pemberhentian peserta beserta hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Pengaturan tersebut juga mencakup pelaksanaan magang pada masa cuti bersama, hari libur nasional, maupun kondisi khusus lainnya.

Ketentuannya meliputi penyesuaian jadwal, perhitungan masa magang, pelaksanaan kegiatan pembelajaran selama periode libur, serta pemenuhan hak peserta sehingga penyelenggaraan MagangHub dapat berlangsung lebih tertib, efektif, dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak.

Informasi mengenai persyaratan, tahapan pelaksanaan, serta tata cara pendaftaran dapat diakses melalui platform resmi MagangHub di https://maganghub.kemnaker.go.id

Editor : Faroq Zamzami
kemenaker bpjs magang