PROKAL.CO, PENAJAM-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus memacu proyek strategis pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Longkali guna memenuhi kebutuhan air bersih bagi penduduk di dua kabupaten, PPU dan Paser.
Proyek ini direncanakan akan mengambil sumber air baku dari Sungai Talake di Kabupaten Paser dengan target kapasitas total mencapai 200 liter per detik.
Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU, Jimmy Julianto, menyampaikan bahwa proyek ini akan dilaksanakan secara bertahap.
Baca Juga: Respons Dugaan Rangkap Jabatan Kadis PU, Wakil Wali Kota Balikpapan Buka Peluang Revisi SK
Ia menjelaskan, pada tahap pertama, kapasitas yang akan dibangun adalah sebesar 100 liter per detik (2×50 liter per detik). Pembangunan ini mencakup instalasi pengolahan air (IPA) serta jaringan distribusi utama (JDU) yang menjadi kewenangan Pemprov Kaltim.
"Pembagian wilayah proyek SPAM ini akan melayani sejumlah wilayah strategis, di antaranya Desa Rintik, Babulu Darat, Babulu Laut, Gunung Intan, Gunung Mulia, Labangka, Labangka Barat, Apiapi hingga Gunung Putar (Gunung Putar di Kabupaten Paser)," kata Jimmy kepada media ini, Kamis (2/4/2026).
Jimmy menjelaskan, adapun kewenangan Pemprov Kaltim yakni pembangunan intake, instalasi pengolahan air (IPA) atau water treatment plant (WTP) serta pipa JDU.
Sementara Pemkab PPU memiliki kewenangan dalam pembangunan offtaker yang meliputi reservoir, pompa, jaringan distribusi pembagi (JDP) dan jaringan distribusi langsung (JDL) serta untuk sambungan rumah (SR) oleh Perumda Air Minum Danum Taka.
Baca Juga: HGB Mal Lembuswana Segera Tamat! DPRD Kaltim Desak Kelola Mandiri, PT MBS Siap Ambil Alih?
"Provinsi membangun sampai pipa JDU-nya saja, nanti pembaginya langsung ke daerah melalui offtaker di Gunung Putar (Kabupaten Paser) dan Rintik (Kabupaten PPU)," ujarnya.
Berdasarkan studi perencanaan, target capaian proyek ini adalah sebanyak 16.075 sambungan rumah (SR) yang tersebar di wilayah Gunung Putar, Rintik, Babulu Darat, hingga Labangka.
Jimmy menambahkan, kesepakatan bersama (KSB) antara Pemprov Kaltim dan Pemkab PPU telah ditandatangani pada 19 september 2025.
Saat ini, kedua belah pihak sedang mematangkan tahap perjanjian kerja sama (PKS) dan menunggu finalisasi nota kesepahaman (MoU) untuk memulai operasional secara penuh.
Baca Juga: Mourinho Semprot Lamine Yamal! Sebut Tak Punya Respek: Messi Saja Tidak Begitu!
"Kami berharap dengan adanya kerja sama ini, krisis air bersih di wilayah-wilayah tersebut dapat segera teratasi melalui sistem distribusi dari pemanfaatan intake Sungai Telake," tuturnya. (ami/far)
Editor : Faroq Zamzami