PROKAL.CO, PENAJAM-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengeluarkan peringatan kepada masyarakat mengenai praktik penipuan terkait aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang marak terjadi.
Peringatan ini muncul sebagai respons atas meningkatnya penipuan semacam itu dan menindaklanjuti arahan dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Waluyo, kepala Disdukcapil PPU, menegaskan baik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil maupun Disdukcapil PPU tidak pernah menghubungi individu secara pribadi melalui surat, WhatsApp (WA), Short Message Service (SMS), atau panggilan telepon untuk tujuan aktivasi IKD.
“Proses aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) hanya dilakukan secara tatap muka di Dinas Dukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara atau tempat pelayanan resmi Dukcapil lainnya,” kata Waluyo, Kamis (3/7/2025).
Ia mendesak masyarakat untuk waspada terhadap kejahatan siber dan tidak membagikan data pribadi yang dapat berakibat pada pencurian identitas, penipuan finansial, dan penyalahgunaan data.
Disdukcapil PPU menyebarkan informasi penting ini kepada masyarakat melalui berbagai saluran, termasuk kepala Dusun, RT, media sosial, dan komunikasi langsung.
Pengumuman peringatan ini, yang dikeluarkan pada 17 Juni 2025, ditujukan kepada seluruh camat dan kepala desa/lurah di seluruh Kabupaten PPU. Surat dengan sifat sangat segera ini menggarisbawahi keseriusan ancaman tersebut.
Kantor Disdukcapil PPU beralamat di Jalan Propinsi, Km 9, Nipahnipah, Penajam, dan dapat dihubungi melalui telepon (0542) 7211420-7211421.
Informasi lebih lanjut tersedia di situs web mereka yaitu https://disdukcapil.penajamkab.go.id/ atau melalui email di dukcapilppu@gmail.com.
“Silakan menghubungi saluran yang tersedia untuk mendapatkan berbagai layanan yang berkaitan dengan administrasi kependudukan,” katanya.
Modus penipuan online seperti dikhawatirkan oleh Waluyo itu ternyata telah menyasar masyarakat, kali ini dengan dalih pembaruan IKD itu.
Seorang warga PPU, Helena Lin Legi, nyaris menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan Disdukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Kejadian bermula pada Kamis, 3 Juli 2025, ketika Helena dihubungi melalui pesan WA oleh nomor tak dikenal +62 822-4130-5576.
Pengirim pesan, yang menggunakan profil akun bisnis dengan nama "Dukcapilkemenmendagri," memulai percakapan dengan menanyakan konfirmasi data diri Helena, termasuk alamat lengkap di Perum Korpri, Sungai Parit, Kecamatan Penajam, PPU.
Setelah Helena merespons, pihak yang mengaku dari Disdukcapil tersebut langsung masuk ke inti modusnya.
Mereka menyatakan bahwa per 1 Juli 2025, pemerintah telah meresmikan dan mewajibkan seluruh warga negara Indonesia untuk memiliki IKD.
Mereka kemudian menanyakan apakah Helena sudah memperbarui IKD-nya.
Kecurigaan Helena muncul ketika ia bertanya,“Ini dari siapa?” dan pengirim pesan menjawab, “Saya dari Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser.”
Helena yang merupakan warga PPU merasa janggal dengan klaim tersebut.
“Ngapain Kabupaten Paser ngurusin saya? Saya bukan warga Kabupaten Paser,” respons Helena dengan emoji tertawa.
Setelah percakapan singkat tersebut, pihak penipu langsung mencoba melakukan panggilan suara. Beruntung, Helena tidak terjebak dan menyadari adanya indikasi penipuan. (rie/far)
Editor : Faroq Zamzami