Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Disebut Terlibat Politik Praktis, Kepala Mantan Kepala Kesbangpol Bontang Sampaikan Pembelaan

Adhiel kundhara • Minggu, 17 Maret 2024 - 01:00 WIB

Sigit Alfian
Sigit Alfian
 

 

BONTANG - Mantan kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bontang, Sigit Alfian menyampaikan nota pembelaan terkait pencopotan dirinya. Sigit menilai, ada proses yang dilangkahi sebelum pencopotan dilakukan. Bahkan dia menganggap Wali Kota Bontang Basri Rase semena-mena.

“Harusnya lebih dulu dilakukan pembinaan atau pemberitahuan seperti peringatan I, II, dan ketiga sesuai Pasal 35 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2002. Tetapi pada prosesnya sanksi tegas langsung dijatuhkan,” kata Sigit.

Dia meyakini tidak ada proses yang dilanggar terkait pencalonan dirinya sebagai bakal calon wali kota Bontang oleh Ikapakarti.  “Saat itu saya datang sebagai perwakilan Kesbangpol. Pemkot Bontang terkesan terburu-buru dalam menetapkan sanksi. Makanya dengan nota pembelaan ini diharapkan sanksi yang dijatuhkan kepada saya bisa dicabut,” terangnya. 

Jika nanti respons Basri merugikan dirinya, kata Sigit, dia akan menempuh jalur hukum melalui PTUN.

Sebelumnya diwartakan, Sigit Alfian dinonaktifkan dari jabatannya sebagai kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) diduga karena terlibat politik praktis. Wali Kota Bontang Basri Rase menyebut, pelanggaran tersebut telah dilakukan beberapa kali. "Sudah dua kali, sebelumnya juga pernah diberikan sanksi," sebutnya.

 

Kemudian kali ini kembali melakukan pelanggaran, yakni diduga menjadi bacalon wali kota dengan penyampaian visi-misi. "Dan itu diungkapkan oleh dia (Sigit Alfian)," sambung Basri.

Ia menuturkan, berdasarkan rekomendasi dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memberikan sanksi berat.  Adapun sanksi berat dapat berupa pemecatan secara tidak hormat. Namun ia mempertimbangkan untuk diberikan sanksi berupa penonaktifan dari jabatan selama satu tahun.

Dalam surat keputusan Wali Kota Bontang yang ditetapkan Kamis (29/2), Sigit Alfian mendapat sanksi disiplin berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.  Hal itu karena yang bersangkutan telah melanggar PP 94/2022.

Oleh sebab itu, Sigit Alfian tidak lagi menduduki jabatan kepala Kesbangpol mulai 25 Maret mendatang. Ia pun diberikan waktu selama 15 hari kerja untuk menyampaikan surat keberatan, yaitu hingga Sabtu (23/3) nanti. (kpg/edw/ind/k16)

Editor : Indra Zakaria
#bontang