Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Terbit, Edi Damansyah Dipastikan Bisa Melangkah Kembali ke Pilkada

Elmo Satria Nugraha • Rabu, 3 Juli 2024 | 21:45 WIB
Edi Damansyah, Ketua DPC PDI Perjuangan Kukar sekaligus Bupati Kukar Periode 2021-2026 (Elmo/Prokal.co)
Edi Damansyah, Ketua DPC PDI Perjuangan Kukar sekaligus Bupati Kukar Periode 2021-2026 (Elmo/Prokal.co)

TENGGARONG – Perdebatan mengenai bisa maju atau tidak sosok Edi Damansyah di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 sudah mendapatkan kejelasan. Melangkah kembalinya pria yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ke Pemilihan Bupati (Pilbup) tersebut diperkuat dengan terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota yang diterbitkan oleh KPI RI pada tanggal 1 Juli kemarin.

Melalui konferensi pers yang dilakukan Sekretaris Badan Pemenangan (BP) Pemilu DPC PDI-P Kukar, Suria Irfani pada Rabu (3/7). Sosok Edi Damansyah yang kini menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2021 sampai 2026 dapat maju kembali. Lantaran, dalam pasal 19 pointer E PKPU Nomor 8 Tahun 2024, dinyatakan bahwa penghitungan masa jabatan dihitung sejak pelantikan. Sesuai dengan Pasal 162 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Photo
Photo

Sama halnya dengan yang tertuang dalam Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nokor 6 Tahun 2005 tentang Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah yang kesemuanya menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah dihitung sejak pelatikan. Dan semasa menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt), Edi Damansyah tidak terhitung sebagai kepala daerah definitif dengan masa jabatan satu periode.

“Karena saat menjabat sebagai Plt Bupati, beliau tidak ada melalui pelantikan. Tetapi melalui penetapan dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen OTDA) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI,” jelas Suria.

Melalui poin empat surat Dirjen OTDA Kemendagri RI Nomor 100.2.1.3/3530/OTDA yang terbit pada tanggal 14 Mei lalu. Dinyatakan bahwa kepala daerah yang berstatus Plt tidak akan dilakukan pelantikan. Melainkan penunjukan dari Dirjen OTDA melalui Surat Keterangan (SK). Sedangkan, seorang Edi Damansyah terhitung jabatannya sebagai Bupati Kukar definitive selama dua tahun sembilan hari. Yakni kurang dari setengah periode. Pun, saat ditunjuk sebagai seorang Plt, statusnya adalah sebagai Wakil Bupati Kukar. Dan Bupati yang digantikan masih ada. Berbeda apabila statusnya sebagai Penjabat Sementara (Pjs), maka perlu dilakukan pelantikan dari Kemendagri RI.

“Dengan demikian, bapak Edi Damansyah yang sekarang menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2021-2024 baru menjalani masa jabatannya selama satu periode. Sehingga beliau memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Calon Bupati Kukar di Pilkada nanti,” tegas Suria.

Seperti yang pernah ditegaskan sebelumnya, Suria kembali menyampaikan bahwa DPC PDI-P Kukar memang yakin sedari awal bahwa Edi Damansyah bisa kembali melenggang ke Pilkada pada tanggal 27 November nanti. PDI Perjuangan sendiri ungkap Suria, bisa maju ke Pilkada tanpa perlu membangun koalisi. Namun untuk membangun Kutai Kartanegara lebih maju dan baik, pihaknya membuka pintu bagi partai lain untuk bergabung ke koalisi Pilkada.

“Pada kesempatan ini kami juga ingin menyampaikan apresiasi kepada KPU RI yang telah menerbitkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Sehingga hiruk pikuk tentang pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi lebih terang benderang. Dan kami harap tidak lagi menjadi perdebatan di masyarakat,” harapnya. (moe)

Editor : Indra Zakaria