2 Kabupaten di Kalsel Calon Tunggal, Kalau Kotak Kosong Menang, Pilkada Digelar Lagi Tahun Depan
M Oscar Fraby• Jumat, 13 September 2024 - 15:54 WIB
Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa.(Foto:dokumentasi/Radar Banjarmasin)
Prokal.co, Kotak kosong dipastikan menjadi peserta di Pilkada 2024 Kabupaten Balangan dan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).
Pasalnya, sampai ditutupnya pendaftaran paslon, hanya ada sepasang paslon tunggal. Lalu bagaimana jika kotak kosong nanti menang, apakah Pilkada akan dihelat lima tahun lagi?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Komsi II DPR RI dalam rapat dengan pendapat (RDP) bersepakat akan diulang pada tahun 2025.
“Benar ada kesepakatan demikian. Jika kotak kosong yang menang, Pilkada akan diulang tahun 2025 mendatang. Tak menunggu lima tahun lagi,” ujar Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, Kamis (12/9/2024).
Dikatakannya, meski dihelat pada tahun depan. Namun, untuk kapan pelaksanaannya, pihaknya hanya bisa menunggu keputusan KPU RI.
“Memang sesuai undang-undang dilaksanakan setahun setelah pelaksanan Pilakda yang mana kotak kosong menang,” imbuhnya.
Dalam RDP di Senayan, Rabu (11/9/2024) tadi, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurniawan menyampaikan daerah yang pelaksanaan pilkadanya hanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni tahun 2025.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” kata Doli.
Dikatakannya, dari hasil dari rapat RDP kali ini akan dibahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI mengenai Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja dan RDP yang akan datang.
“Nanti kita akan bicara tentang kesimpulan pada saat apakah ini perlu dimasukkan dalam kesimpulan pada saat tanggal 27 di RDP atau tidak," jelasnya di kanal Youtube Komisi II DPR RI.
Dia menambahkan Pilkada ulang perlu dilakukan agar tidak mengganggu jalannya pemerintahan.
Dia khawatir jalannya pemerintahan akan terganggu karena seorang Pejabat (Pj) wewenangnya beda dengan kepala daerah definitif.
Seperti diketahui, di Pilkada 2024 Balangan, pasangan Abdul Hadi-Akhmad Fauzi diusung tujuh parpol parlemen yang meliputi PPP, NasDem, Demokrat, PAN, PKS, Golkar dan Gerindra. (*)