Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Tiga Gugatan Sengketa Pilkada Wilayah Kaltim, Disidangkan Pekan Ini di MK

Rikip Agustani • Senin, 13 Januari 2025 - 22:00 WIB
PANEL TIGA: Sidang perkara hasil Pilgub Kaltim masuk dalam panel 3 yang dilaksanakan Rabu (8/1), dengan ketua panel Arief Hidayat. ( Foto: Mahkamah Konstitusi RI)
PANEL TIGA: Sidang perkara hasil Pilgub Kaltim masuk dalam panel 3 yang dilaksanakan Rabu (8/1), dengan ketua panel Arief Hidayat. ( Foto: Mahkamah Konstitusi RI)

Tiga sengketa hasil Pilkada Serentak tahun 2024 dari Kaltim akan disidangkan pada pekan ini. Ada tiga perkara dari Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kabupaten Berau yang akan disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (13/1) dan Rabu (15/1). Ketiga perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang disidangkan oleh MK.

Berdasarkan jadwal sidang yang ada di laman https://www.mkri.id/, yang diakses Minggu (12/1) pukul 11.00 Wita, ada dua sidang sengketa hasil pilkada dari Kabupaten Kukar yang akan dilaksanakan pada Senin (13/1) ini pukul 13.00 WIB atau 14.00 Wita. Yakni Perkara nomor 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais. Dengan kuasa hukum Mohammad Maulana dan Muzakkir Ahmad.

Perkara lainnya dengan nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh paslon Dendi Suryadi dan Alif Turiadi. Dengan kuasa hukum, Gugum Ridho Putra dan Yafet Yosafat Wilben Rissy.

Pemeriksaan Pendahuluan ini berada pada Panel Hakim 1 di Lantai 2 Gedung MK RI, Jakarta ini diketuai oleh Ketua MK Suhartoyo. Dengan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Guntur Hamzah sebagai anggota Panel Hakim 1. Pada Pilbup Kukar Tahun 2024, Paslon Nomor Urut 1, Edi Damansyah-Rendi Solihin meraih suara terbanyak, 259.489 suara.

Kemudian Paslon Nomor Urut 3, Dendi Suryadi-Alif Turiadi sebanyak 83.513 suara, dan Paslon Nomor Urut 2, Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais sebanyak 34.763 suara.

Dan total suara sah sebanyak 377.765 suara. Pada pokok permohonannya, Paslon Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais maupun Dendi Suryadi dan Alif Turiadi mempersoalkan penyelenggaraan Pilbup Kukar yang sejak awal telah cacat hukum.

Karena menilai Edi Damansyah telah menjabat dua sebagai Bupati Kukar, dan kembali maju dalam kontestasi Pilbup Kukar.

Dengan perhitungan satu periode pada tahap pertama, tahun 2016-2021. Di mana lebih dari dua setengah tahun menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) dan definitif sebagai Bupati.

Dihitung sekaligus 2 tahun, 10 bulan, 12 hari), Kemudian pada tahap jabatan Bupati yang kedua, tahun 2021-2024/2026) juga telah terhitung satu periode. Karena telah melalui masa jabatan 3 atau 5 tahun.

“Bahwa berkaitan dengan hal tersebut, sebelum mempertimbangkan lebih jauh dalil Pemohon, penting bagi Mahkamah untuk terlebih dahulu menegaskan bahwa berkaitan dengan persoalan masa jabatan satu periode untuk kepala daerah,” tulisnya dalam permohonan.

Sehingga kedua paslon yang sempat bersaing dalam Pilbup Kukar ini, dalam petitum atau tuntutannya meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kukar Nomor 1893 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pilbup Kukar Tahun 2024, bertanggal 6 Desember 2024.

Dan menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum dan bersifat melawan hukum Keputusan KPU Nomor 1893 tahun 2024 Tentang Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pilbup Kukar.

Selain itu, mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1, Edi Damansyah dan Rendi Solihin dalam Pilbup Kukar Tahun 2024.


Selain itu, menetapkan agar KPU Kukar melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilbup Kukar dalam waktu selambat-lambatnya dua bulan sejak putusan MK ditetapkan.

Dengan hanya melibatkan Paslon Nomor 2, Awang Yacoub Luthman- Akhmad Zais serta Paslon Nomor Urut 3, Dendi Suryadi- Alif Turiadi.

Selain sidang sengketa hasil Pilbup Kukar, ada pula sidang sengketa hasil Pilbup Berau yang akan Dilaksanakan pada Rabu (15/1) pukul 13.00 Wita atau 14.00 Wita.

Perkara dengan nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan oleh Paslon Madri Pani dan Agus Wahyudi. Dengan kuasa hukum, Abdul Hamid, Bilhaki, dan Muhamad Agung.

Sidang pemeriksaan pendahuluan ini berada pada Panel Hakim 2. Diketuai oleh Saldi Isra, bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani sebagai anggota.


Dan akan dilaksanakan di Lantai 4 Gedung MKRI, Jakarta. Berdasarkan Pasal 158 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Kabupaten Berau dengan jumlah penduduk 288.943 jiwa, maka perbedaan perolehan suara adalah sebesar 1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Berau.

Total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KPU Berau adalah sebesar 130.484 suara.

Sehingga perbedaan perolehan suara yang diperkenankan oleh UU 10/2016 antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 1,5 persen dikalikan 130.484 suara adalah 1957,26 suara.

Sedangkan perolehan suara nomor Paslon Nomor Urut 1, Madri Pani-Agus Wahyudi sebanyak adalah 64.894 suara, dan perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 2, Sri Juniarsih Mas-Gamalis sebanyak 65.590 suara.

Sehingga selisih keduanya adalah 696 suara atau 0,53 persen. “Olehn itu, pemohon memenuhi syarat ambang batas untuk pengajuan permohonan sebagaimana ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 8/2015,” tulis permohonannya.

Selain itu, pemohon juga menyebut bahwa Sri Juniarsih Mas-Gamalis seharusnya diskualifikasi sebagai paslon pada Pilbup Berau.

Karena telah melanggar Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Di mana melakukan tindakan mutasi mutasi/rotasi pejabat administrator, pejabat pengawas dan kepala sekolah di lingkungan Pemkab Berau.

“Yang mana Mutasi tersebut diduga kuat bermuatan Politis karena dilakukan menjelang pelaksanaan pilkada, serta hal tersebut bertentangan dengan peraturan pemilu yang punya akibat berupa sanksi pembatalan calon,” jelas dia.

Persoalan lain mengenai adanya dugaan kecurangan di beberapa TPS, seperti di Kelurahan Gayam dan Kelurahan Gunung Panjang di Kecamatan Tanjung Redeb.

Oleh karena itu dalam petitum atau tuntutannya, adalah menyatakan bahwa Sri Juniarsih Mas secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016 dan membatalkan Keputusan KPU Berau Nomor 533 Tahun 2024 tentang Penetapan Paslon Peserta Pilbup Berau Tahun 2024 sepanjang menyangkut penetapan Paslon Nomor Urut 2, Sri Juniarsih Mas-Gamalis.


Kemudian memerintahkan KPU Berau untuk menetapkan Keputusan KPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilbup Berau, dengan perolehan Madri Pani-Agus Wahyudi sebanyak 64.894 suara dan Sri Juniarsih Mas-Gamalis didiskualifikasi.

Dengan total suara sah sebanyak 64.894 suara. Memerintahkan KPU Berau menerbitkan surat keputusan tentang penetapan Paslon Madri Pani-Agus Wahyudi, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Tahun 2024.

Lalu, menyatakan Paslon Nomor Urut 2 Pilbup Berau, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kecurangan, pelanggaran dan penyalahgunaan kewenangannya sebagai petahana. Dan dikenakan sanksi pembatalan sebagai Paslon pada Pilbup Berau Tahun 2024.

Atau setidak-tidaknya memerintahkan KPU Berau untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS yang ada di Kelurahan Gayam, Kelurahan Sungai Bedungun, dan Kelurahan Gunung Panjang di Kecamatan Tanjung Redeb, lalu Kampung Sukan Tengah di Kecamatan Sambaliung, dan Kelurahan Rinding di Kecamatan Teluk Bayur. (kip/kpg)

 

 

Editor : Indra Zakaria
#pilkada kaltim 2024 #pilkada kukar 2024 #pilkada berau 2024