Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Anggota DPRD Kaltim Tersandung Kasus, Ketua BK : Hormati Proses Hukum, Ingatkan Jaga Marwah Lembaga

Redaksi • Rabu, 14 Mei 2025 - 21:15 WIB
Ilustrasi Gedung DPRD Kaltim.
Ilustrasi Gedung DPRD Kaltim.

Nama Kamaruddin Ibrahim muncul dalam pusaran korupsi proyek fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero) TBK. Anggota DPRD Kaltim itu disebut-sebut diduga terlibat dalam korupsi senilai Rp 431 miliar.

Status tersangka sudah ditetapkan Kejati DKI Jakarta ke kader NasDem Kaltim itu, bersama delapan tersangka lain pada 7 Mei lalu. Kamaruddin diduga mengendalikan dua dari sembilan perusahaan yang mendapat kerja sama proyek bodong senilai Rp13,2 miliar, dari PT Fortuna Sarana Triguna dan PT Bika Pratama Adisentosa.

Kabar ini sudah didengar Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, Subandi. Meski begitu, kata dia, dewan masih belum bisa mengambil sikap. Dugaan rasuah yang menyeret koleganya kini sudah ditangani aparat penegak hukum. "Bergerak sesuai koridor. Kasus itu bukan wewenang BK. Kami memantau, mengevaluasi seputar disiplin dan etik dewan," terangnya, Selasa, 13 Mei 2025.

Sebelum bertindak, BK perlu menunggu proses hukum berjalan. Tanpa kekuatan hukum tetap atau inkrah, asas praduga tak bersalah jadi pedoman BK. "Baru tersangka, kita hormati proses yang berjalan," sambungnya.

Jika sudah inkrah, barulah BK bergerak untuk menerbitkan rekomendasi. Namun saran tak perlu diberikan ketika partai yang menaungi Kamaruddin Ibrahim lewat fraksinya di DPRD Kaltim memproses Pergantian Antarwaktu (PAW).

"Semua proses di internal dewan pasti menunggu perkara itu inkrah. Jadi ditunggu dan terus pantau saja," katanya singkat. Politikus PKS ini juga mengingatkan rekannya di Karang Paci, sebutan DPRD Kaltim untuk menjaga marwah dewan selama menjabat.(adv/dprd/i*)

 

Editor : Indra Zakaria