SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali mengambil tindakan tegas terhadap para pemilik kendaraan yang nekat parkir sembarangan di jalur emergensi sekitar RSUD AW Sjahranie. Penertiban yang dilakukan di sepanjang Jalan Palang Merah Indonesia (PMI) dan Jalan Letjen Suprapto pada Selasa sore tersebut menyasar puluhan kendaraan yang dianggap menghambat akses krusial bagi layanan kesehatan.
Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Lalu Lintas Dishub Kota Samarinda, Duri, menegaskan bahwa kawasan di depan rumah sakit tersebut merupakan jalur vital yang harus bebas dari hambatan parkir. Meskipun rambu larangan parkir telah terpasang dengan jelas, banyak pengendara yang masih memanfaatkan area tersebut untuk memarkirkan kendaraan mereka, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan langsung di lapangan.
Dalam operasi kali ini, petugas memberikan sanksi berupa penggembosan ban kepada sekitar 15 unit kendaraan roda empat dan 20 unit kendaraan roda dua. Menariknya, untuk memberikan efek jera yang lebih kuat, petugas mengempesi dua ban sekaligus, khususnya pada bagian belakang kendaraan. Langkah ini diambil sebagai alternatif karena jumlah pelanggar yang cukup banyak sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan penderekan secara menyeluruh pada waktu yang bersamaan.
Selain menyasar pemilik kendaraan, Dishub juga menyoroti keberadaan juru parkir liar di Jalan PMI yang diduga mengarahkan para pengendara untuk parkir di lokasi terlarang tersebut. Petugas telah menemui juru parkir yang bersangkutan untuk memberikan peringatan keras dan berencana memanggil mereka guna diberikan pembinaan secara resmi, mengingat aktivitas parkir di bahu jalan tersebut tidak dibenarkan secara aturan.
Dishub Samarinda kembali menghimbau masyarakat agar memiliki kesadaran tinggi dalam mematuhi rambu-rambu lalu lintas, terutama saat berkunjung ke area rumah sakit. Masyarakat diminta untuk menggunakan kantong parkir resmi yang telah disediakan di dalam area rumah sakit demi kelancaran akses ambulans dan pasien darurat. Pihak Dishub memastikan akan terus melakukan pengawasan rutin dan tidak segan untuk menerapkan sanksi yang lebih berat, mulai dari penguncian roda hingga penderekan paksa jika pelanggaran masih terus berulang.(*)
Editor : Indra Zakaria